Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo menolak berkomentar soal kemungkinan pelimpahan kasus-kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung apabila KPK mengalami persoalan.
Skenario terburuk yang berkembang di internal KPK ialah para pegawai lembaga itu akan mundur beramai-ramai apabila seluruh pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian RI.
“KPK masih ada. Jangan berandai-andai. KPK masih diperlukan. Rakyat percaya KPK. KPK harus dipertahankan, harus diselamatkan,” kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, misi pemberantasan korupsi harus diwujudkan bersama-sama oleh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. “Korupsi begitu merajalela, menggurita. Tidak bisa hanya ditangani oleh satu instansi. Kejahatan luar biasa harus ditangani luar biasa. Harus bersinergi satu sama lain. Semua bekerja sama,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan sebagian pegawai KPK, termasuk dia, bakal mundur jika semua pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka. “Saya akan menggantungkan kartu identitas (pegawai KPK). Apa gunanya kami kalau tak bisa melakukan apa-apa, sementara Presiden juga tak melakukan apa-apa,” kata dia.
Sementara pakar hukum tata negara Refly Harun berharap pegawai KPK tak mengundurkan diri meski kecewa dengan kondisi saat ini. “Jangan sampai mundur. Koruptor akan senang. Target mereka bubarkan KPK,” ujar Refly kepada CNN Indonesia.
Presiden Jokowi pun dinilai akan susah bila para pegawai KPK mundur dan lembaga itu terancam bubar. “Presiden berkepentingan KPK ada. Visi misi dia pemberantasan korupsi. Keberhasilan seorang presiden dilihat dari kesuksesannya memberantas korupsi,” kata Refly.
Refly meminta Jokowi harus cepat bertindak. Caranya dengan mengajukan calon baru Kapolri yang relatif tidak bermasalah. Kapolri itu nantinya harus membereskan internal Kepolisian, memperbaiki hubungan dengan KPK, dan menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
Refly yang ikut dipanggil Jokowi ke Istana Bogor untuk bergabung dalam pertemuan antara petinggi KPK dan Polri beberapa jam setelah Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri, berpendapat proses hukum terhadap semua pimpinan KPK harus dihentikan. Bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka, Polri diminta mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
(agk)