Menteri Hukum Pastikan Perppu Terbit jika Samad Tersangka

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 06 Feb 2015 12:14 WIB
Pemerintah mengaku tak punya pilihan kecuali menerbitkan perppu jika satu pimpinan KPK lagi menjadi tersangka.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam kondisi kritis setelah seluruh pimpinan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyatakan tak punya pilihan kecuali menerbtikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika Ketua KPK Abraham Samad (AS) ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan Laoly tersebut disampaikan karena jumlah pimpinan KPK aktif saat ini hanya tiga orang setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) jadi tersangka.

"Pengganti Busyro belum ditunjuk, BW sudah tersangka, dan jika AS juga ditetapkan sebagai tersangka maka mau tidak mau harus nonaktif dan buat perppu," kata Laoly saat ditemui di kompleks MPR/DPR RI, Jumat (6/2).

Menurut Laoly, penerbitan perppu merupakan jalan keluar sementara untuk tetap mempertahankan kekuatan KPK. Pasalnya, pimpinan KPK harus berjumlah minimal tiga orang untuk dapat mengambil keputusan, termasuk di dalamnya ketika menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laoly menjelaskan, situasi yang terjadi saat ini tak memungkinkan untuk melakukan seleksi pimpinan KPK, meskipun prosesnya dipercepat sekalipun.

"Seleksi itu panjang dan memakan waktu lama," ujar Yasonna.

Penunjukan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK melalui perppu dinilai menjadi langkah paling tepat untuk menyelamatkan institusi KPK. Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK menyebutkan, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Bareskrim Polri diketahui telah melakukan gelar perkara kasus yang ditudingkan ke Abraham Samad. Gelar dilakukan, Kamis lalu (6/2), terkait tudingan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan ancaman lima tahun penjara.

Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari lalu. Samad dituduh melanggar Undang-undang KPK dengan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik pada masa pemilihan umum tahun lalu. Samad juga dituduh akan membantu meringankan hukuman politisi PDIP Emir Moeis. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER