Kajati Papua Barat Temui Jaksa Agung Bahas Labora Sitorus

Ranny Utami | CNN Indonesia
Jumat, 06 Feb 2015 14:28 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Herman Da Silva Jumat (6/2) menemui Jaksa Agung HM Prasetyo untuk bahas eksekusi buron pencucian uang Labora Sitorus.
Jaksa Agung Prasetyo (kedua kiri) bersama Mantan Jaksa Agung Basrief Arif (kiri) melambaikan tangan pada acara pelepasan Mantan Jaksa Agung, Jakarta, Kamis (27/11). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo pada Jumat (6/2) menerima kunjungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Herman Da Silva di kantor Kejaksaan Agung Jakarta. Kunjungan ini, menurut Prasetyo, akan membahas mengenai langkah-langkah ke depan untuk mengeksekusi buron kasus pencucian uang, Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus.

"Hari ini Kajati Papua Barat akan bertemu saya. Tadipun sudah dibahas tentang langkah apa yang akan kami lakukan untuk eksekusi Labora ini," ujar Prasetyo usai solat Jumat, Jumat (6/2).

Menurut Prasetyo, perlu adanya koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membantu pengeksekusian Labora, termasuk dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, meskipun dirinya lebih menginginkan agar Labora menyerahkan diri secara sukarela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu harapan saya kepada Labora Sitorus adalah untuk dengan sukarela menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Prasetyo.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan sulitnya Labora untuk dijemput diakibatkan adanya perlindungan dari warga di sekitar tempat tinggalnya. Yasonna mendapat informasi tersebut dari Kapolda Papua.

"Persoalannya, Labora dianggap dermawan oleh masyarakat, semacam Robin Hood, sehingga dilindungi," ujar Yasonna di Gedung DPR RI.

Selain dermawan, Labora pun disebut sering membantu berbagai pekerjaan di sekitar rumah dia di Sorong, Papua.

Akibat kedekatan Labora dengan warga, kata Yasonna, Kapolda butuh waktu untuk menjemput paksa dia. Polda takut akan terjadi konflik jika penjemputan paksa dilakukan sekarang.

"Masalahnya, sampai kapan waktu untuk menunggu?” ujar Yasonna.

Sebelumnya, terpidana kasus pencucian uang Aiptu Labora Sitorus hingga saat ini belum kunjung menyerahkan diri ke Kapolda Papua setelah diketahui dirinya meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, sejak Maret tahun lalu dengan alasan sakit.

Hingga keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, anggota Polres Raja Ampat itu masih bebas berkeliaran. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Da Silva, saat ditemui di Kantor Kejati Papua mengatakan pihaknya baru tahu Labora sudah tak ditahan di Lapas Sorong ketika Kejaksaan Negeri Sorong hendak mengeksekusi yang bersangkutan setelah menerima putusan kasasi dari MA pada 21 Oktober 2014. (utd/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER