Badrodin: Sprindik Kasus Samad untuk Panggil Saksi

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 06 Feb 2015 18:34 WIB
Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menegaskan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang KPK.
Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti memberikan keterangan usai upacara kenaikan pangkat perwira tinggi, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti membenarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus dugaan pelanggaran Undang-undang KPK dengan terlapor Abraham Samad sudah keluar. Namun sprindik tersebut hanya sebagai bukti bahwa ada unsur pidana di dalam laporan bukan untuk penetapan tersangka.

"Sprindik harus dikeluarkan karena untuk memanggil seseorang (saksi) harus ada dasar hukumnya," kata Badrodin usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Polhukam, Jakarta, Jumat (6/2).

Tanpa sprindik, penyidik Bareskrim menurut Badrodin tidak bisa memanggil saksi yang dibutuhkan untuk mencari alat bukti. Ia menegaskan, Ketua KPK Abraham Samad belum jadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga saat ini penetapan tersangka baru terhadap pak BW (Bambang Widjojanto)," ujar Badrodin.

Empat pimpinan KPK saat ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian kesaksian palsu. Sementara Abraham Samad meski belum jadi tersangka, penyidik telah menilai ada pelanggaran pidana di dalam laporan Yusuf Sahide. Penyidik saat ini tengah mencari alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.

Sedangkan dua laporan dengan terlapor dua pimpinan KPK yang lain, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, belum ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya. Adnan dilaporkan mengambil alih paksa saham PT Desy Timber. Sementara Zulkarnain dilaporkan menerima suap Rp 5 miliar saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (sur/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER