Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan membcakan gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). Di hadapan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mereka secara bergantian membacakan gugatan praperadilan.
Sidang gugatan Praperadilan Budi Gunawan sempat tertunda pada pekan lalu. Lantarannya, tim kuasa hukum KPK tak hadir dalam jadwal yang ditentukan.
Dalam poin gugatan, secara umum Pengacara Budi Gunawan tak menerima perlakuan KPK terhadap kliennya. Menurut mereka perlakuan KPK tak dapat diterima dan tak sesuai prosedur Kitab Hukum Acara Pidana.
Melakukan pengumuman tersangka di media massa, lalu belum diperiksanya saksi-saksi dalam perkara kliennya menyebabkan kerugian bagi Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sehingga penilaian seluruh sangkaan terhadap Budi Gunawan, kata tim kuasa hukum Budi Gunawan, layak disebut cacat yuridis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sip)