Pengacara Budi Bacakan Gugatan, Sangkaan KPK Cacat Yuridis

Sandy Indra Pratama & Ranny Virginia Utami | Teguh Yuniswan | CNN Indonesia
Senin, 09 Feb 2015 10:17 WIB
Dalam poin gugatan, secara umum Pengacara Budi Gunawan tak menerima perlakuan KPK terhadap kliennya. Sebab dinilai tak sesuai prosedur KUHAP.
Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldi usai memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015. (Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan membcakan gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). Di hadapan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mereka secara bergantian membacakan gugatan praperadilan.

Sidang gugatan Praperadilan Budi Gunawan sempat tertunda pada pekan lalu. Lantarannya, tim kuasa hukum KPK tak hadir dalam jadwal yang ditentukan.

Dalam poin gugatan, secara umum Pengacara Budi Gunawan tak menerima perlakuan KPK terhadap kliennya. Menurut mereka perlakuan KPK tak dapat diterima dan tak sesuai prosedur Kitab Hukum Acara Pidana.

Melakukan pengumuman tersangka di media massa, lalu belum diperiksanya saksi-saksi dalam perkara kliennya menyebabkan kerugian bagi Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sehingga penilaian seluruh sangkaan terhadap Budi Gunawan, kata tim kuasa hukum Budi Gunawan, layak disebut cacat yuridis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER