DPR Bakal Sahkan Naskah Revisi UU Pilkada

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 05:12 WIB
Akhir masa sidang kedua, DPR RI memiliki banyak agenda pengesahan RUU salah satunya pengesahan RUU Pilkada menjadi RUU inisiatif dari parlemen.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kanan) berbincang dengan Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiryono (kiri) bersama Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa (tengah) usai rapat tertutup membahas rencana revisi UU MD3 serta amendemen UUD 1945 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang akhir masa sidang kedua, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki banyak agenda yang akan disahkan melalui rapat paripurna. Salah satunya adalah pengesahan revisi UU Pilkada menjadi RUU inisiatif DPR.

"Pilkada tinggal dibawa ke Paripurna. Hari ini naskah resmi inisiatif DPR," tutur Wakil Ketua Badan Legislasi Saan Mustopa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2).

Saan mengakui, memang masih ada beberapa hal dalam revisi tersebut yang menjadi catatan di Baleg, seperti bentuk paket dari kepala daerah, uji publik dan ambang batas kemenangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kan sudah disepakati KPU menjadi penyelenggara, dan mayoritas fraksi setuju untuk diadakan pada tahun 2016," terangnya.

Berdasarkan agenda DPR, Rapat paripurna ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ada sejumlah agenda lainnya yang akan dibawa dalam rapat paripurna siang ini. Seperti Penetapan Prolegnas Tahun 2015-2019, dan Prolegnas Prioritas Tahun 2015.

Kemudian, pengambilan keputusan terhadap sejumlah RUU seperti, ekstradisi Indonesia-Vietnam, Indonesia-Papua Nugini, pengesahan persetujuan antara pemerintah Indonesia dan Timor Leste di bidang Pertahanan, dan pengesahan persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan Republik Islam Pakistan di Bidang Pertahanan.

Agenda keempat, mengumumkan nama-nama sejumlah tim, seperti tim penyusun mekanisme penyampaian hak untuk mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, nama-nama dari tim pengawas Perlindungan TKI, dan nama-nama dari tim pemantau terhadap Pelaksanaan UU tentang pemerintahan Aceh dan pelaksanaan UU tentang otonomi khusus Papua serta pelaksanaan Undang-Undang keistimewaan DIY. (pit/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER