Jakarta, CNN Indonesia -- Teknologi
electronic voting (e-voting) secara masif untuk pemilihan kepala daerah serentak yang rencananya akan digelar pada 2016 sepertinya masih belum dapat diterapkan. Anggota Komisi II fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa menilai hal itu tergantung pada kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Nah kesiapan alat kita bagaimana? Sudah siap atau belum? Ini kan tergantung kesiapan KPU, soal teknologinya saja yang terhubung langsung ke provider yang telah disiapkan," tutur Saan di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (5/2).
Hal serupa turut disampaikan oleh Anggota Komisi II fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo. Menurutnya hal tersebut disebabkan oleh lima syarat kumulatif yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Amar Putusan No. 147/PUU-VII/2009 tentang Syarat Kumulatif Penggunaan Metode e
-Voting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratannya adalah tidak melanggar asas LUBER dan Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil). Kemudian, sudah siapnya daerah tersebut dari aspek teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya untuk melakukan
e-voting. Lebih lanjut, kesiapan masyarakat didaerah dan juga persyaratan lain yang diperlukan juga menjadi perhatian dari Amar putusan MK tersebut.
"Tiap kabupaten kota satu sampai tiga kecamatan harus memenuhi syarat kumulatif. Apakah daerah siap ya dilihat saja," kata Arif di Kompleks DPR/MPR, Jakarta.
Lebih lanjut, apabila memang suatu daerah sudah siap untuk melakukan hal tersebut, diperlukan adanya simulasi terlebih dahulu terhadap daerah tersebut. Bahkan ia menilai meskipun Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengaku sudah siap namun perlu dilakukan sosialisasi di masyarakat, dan pengujian teknologinya sendiri.
"Jangan sampai bisa digunakan alat politik kepentingan. Kita juga ingin maju tapi jangan gegabah. Kalau mau dijalankan maksimaltigga kecamatan di setiap kabupaten kota," jelas Wakil Ketua Fraksi PDIP itu.
Kendati demikian, anggota Badan Legislasi ini memandang masih perlunya juga mekanisme manual untuk mengontrol penerapan e-voting ini. Kemudian, Arif menambahkan, di setiap fraksi tidak masalah jika
e-voting ini diterapkan, yang jelas penggunaan e-voting ini harus memenuhi syarat kumulatif sebagaimana putusan MK.
"Yang jelas tekonologinya harus objektif, dan menenuhi syarat,"tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan belum merasa 100 persen aman menggunakan teknologi yang tengah dikembangkan untuk pilkada serentak di 204 daerah.Kesulitan lain
e-voting adalah terkait sosialisasi teknologi itu kepada masyarakat yang butuh waktu tidak sebentar. Sejauh ini KPU baru melakukan digitalisasi data logistik pemilu dan melakukan pemutasian data pemilu, termasuk sistem pemindaian.
(pit/pit)