"Nah kesiapan alat kita bagaimana? Sudah siap atau belum? Ini kan tergantung kesiapan KPU, soal teknologinya saja yang terhubung langsung ke provider yang telah disiapkan," tutur Saan di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (5/2).
Hal serupa turut disampaikan oleh Anggota Komisi II fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo. Menurutnya hal tersebut disebabkan oleh lima syarat kumulatif yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Amar Putusan No. 147/PUU-VII/2009 tentang Syarat Kumulatif Penggunaan Metode e-Voting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiap kabupaten kota satu sampai tiga kecamatan harus memenuhi syarat kumulatif. Apakah daerah siap ya dilihat saja," kata Arif di Kompleks DPR/MPR, Jakarta.
"Jangan sampai bisa digunakan alat politik kepentingan. Kita juga ingin maju tapi jangan gegabah. Kalau mau dijalankan maksimaltigga kecamatan di setiap kabupaten kota," jelas Wakil Ketua Fraksi PDIP itu.
Kendati demikian, anggota Badan Legislasi ini memandang masih perlunya juga mekanisme manual untuk mengontrol penerapan e-voting ini. Kemudian, Arif menambahkan, di setiap fraksi tidak masalah jika e-voting ini diterapkan, yang jelas penggunaan e-voting ini harus memenuhi syarat kumulatif sebagaimana putusan MK.
"Yang jelas tekonologinya harus objektif, dan menenuhi syarat,"tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan belum merasa 100 persen aman menggunakan teknologi yang tengah dikembangkan untuk pilkada serentak di 204 daerah.Kesulitan lain e-voting adalah terkait sosialisasi teknologi itu kepada masyarakat yang butuh waktu tidak sebentar. Sejauh ini KPU baru melakukan digitalisasi data logistik pemilu dan melakukan pemutasian data pemilu, termasuk sistem pemindaian. (pit/pit)