REVISI UU PILKADA

Demokrat Persilakan DPR Revisi UU Pilkada

Hafizd Mukti & Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2015 16:47 WIB
Partai Demokrat mempersilahkan DPR untuk melakukan revisi UU Pilkada selama tidak merubah ruh pemilihan kepala daerah secara langsung.
Sekjen Partai Demokrat, Edie Baskoro alias Ibas saat menghadiri pelantikan anggota DPR periode 2014- 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan terbuka atas rencana revisi yang akan diajukan oleh anggota DPR terhadap undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru saja disahkan dalam Paripurna.

"Kita ya silakan revisi, hak anggota fraksi untuk ajukan revisi. Yang penting bagi kami secara politik, Perppu sudah diterima oleh Dewan," tutur Benny di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (20/1).

Lebih lanjut, ia berharap revisi yang akan dilakukan terhadap UU Pilkada tersebut hanya seputar teknis penyelenggaraan dari Pilkada tersebut, bukan merubah prinsip dasar dari UU Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai revisinya seperti membalikkan jarum jam, dari Pilkada langsung ke Pilkada tidak langsung. Yang pasti prinsip kita jangan sampai kedaulatan rakyat jangan direduksi," tegas Wakil Ketua Komisi III itu.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada dan pemerintahan daerah menjadi Undang-Undang.

Ibas, yang juga menjabat sebagai Sekjen partai berlambang mercy ini berharap implementasi pilkada langsung dapat terwujud dengan sepuluh perbaikan yang menjadi keinginan Demokrat sejak awal.

Sebelumnya, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan ada beberapa poin yang dipandang perlu untuk direvisi. Poin-poin tersebut adalah:

1. Konsistensi secara redaksional mulai dari pasal pertama hingga akhir dari UU Pilkada. Seperti pelaksana Pilkada ini adalah KPU Nasional, sedangkan di pasal lainnya disebutkan pelaksananya adalah KPUD,

2. Mengenai pasangan dari calon kepala daerah tersebut,

3. Mengenai penjadwalan seperti pendaftaran calon yang masih belum jelas,

4. Uji publik dari calon kepala daerah itu sendiri. Ini juga terkait masa uji calon kepala daerah tersebut,

5. Mengenai anggaran. (pit/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER