Lebih lanjut, ia berharap revisi yang akan dilakukan terhadap UU Pilkada tersebut hanya seputar teknis penyelenggaraan dari Pilkada tersebut, bukan merubah prinsip dasar dari UU Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada dan pemerintahan daerah menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan ada beberapa poin yang dipandang perlu untuk direvisi. Poin-poin tersebut adalah:
1. Konsistensi secara redaksional mulai dari pasal pertama hingga akhir dari UU Pilkada. Seperti pelaksana Pilkada ini adalah KPU Nasional, sedangkan di pasal lainnya disebutkan pelaksananya adalah KPUD,
2. Mengenai pasangan dari calon kepala daerah tersebut,
3. Mengenai penjadwalan seperti pendaftaran calon yang masih belum jelas,
4. Uji publik dari calon kepala daerah itu sendiri. Ini juga terkait masa uji calon kepala daerah tersebut,
5. Mengenai anggaran. (pit/obs)