Mahfud Diduga Beli 15 Apartemen di Bekasi dari Duit Hambalang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 04:23 WIB
Direksi apartemen Grand Center Point Bekasi, Suryadi Danajaya, mengakui Mahfud Suroso membeli 15 apartemen dan satu kios yang dibayar dengan sistem cicilan.
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Mahfud Suroso keluar dari mobil tahanan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/11). (AntaraFoto/ Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 15 apartemen di Grand Center Point, Bekasi, yang dicicil Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) Mahfud Suroso kini menjadi tak bertuan. Pasalnya, sang pemilik tersangkut kasus korupsi Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Status apartemen masih stock. Apartemen masih didiamkan dulu dan masih belum dijual. Mungkin nanti dijual (setelah kasus selesai)," ujar Suryadi Danajaya, Direksi PT Triputra Multi Graha Pertiwi, ketika bersaksi untuk Mahfud di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/2).

Suryadi menuturkan, Mahfud belum melunasi cicilan 15 apartemen dan satu kios senilai lebih dari Rp 2 miliar. "Harga apartemen variasi, ada Rp 162 jutaan dan kalau kios Rp 240 juta. Baru dibayar 60 persen sekitar Rp 1,6 miliar," ujarnya. Uang cicilan tersebut kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk berkas Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, pembayaran dilakukan melalui cek rekening BNI PT DCL. "Cara bayar bertahap, cicilan 18 kali. Masih kurang cicilan empat kali," kata Suryadi.

Seluruh bangunan yang sedianya dimiliki Mahfud, berada pada Tower C gedung tersebut. "Di lantai 16, satu lantai ada sekitar 32 unit. Itu ada 15 apartemen, yang satunya kios ada di lantai bawah," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Operasional PT DCL Roni Wijaya menyebutkan koleganya tersebut juga membeli apartemen mewah di lokasi lain. "Pak Mahfud beli apartemen di Sudirman Suite nilainya Rp 2,2 miliar," ujar Roni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/1).

Sementara itu, Roni juga turut membeli apartemen di Grand Center Point. "Sama statusnya dengan Pak Mahfud, belum lunas, jadi jual belinya kami batalkan," katanya. Duit sudah dikembalikan ke Roni. Kendati demikian, KPK tak melakukan penyitaan terhadap duit tersebut.

Merujuk berkas Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, pembayaran dilakukan Roni melalui cek rekening Bank Mandiri atas nama PT Dian Kartika Jaya.

Mahfud didakwa memanipulasi laporan keuangan pekerjaan mekanikal elektrik yang digarap perusahaan pimpinannya pada 2012. Alhasil, negara merugi sebanyak Rp 465 miliar rupiah. Dari total angka tersebut, duit panas senilai Rp 46,5 miliar dikantongi Mahfud. Sementara sisanya diterima oleh sejumlah pihak.

Atas tindak pidana tersebut, Mahfud didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ancaman pidana untuk Mahfud yakni 20 tahun. (utd/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER