"Status apartemen masih stock. Apartemen masih didiamkan dulu dan masih belum dijual. Mungkin nanti dijual (setelah kasus selesai)," ujar Suryadi Danajaya, Direksi PT Triputra Multi Graha Pertiwi, ketika bersaksi untuk Mahfud di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh bangunan yang sedianya dimiliki Mahfud, berada pada Tower C gedung tersebut. "Di lantai 16, satu lantai ada sekitar 32 unit. Itu ada 15 apartemen, yang satunya kios ada di lantai bawah," ucapnya.
Sementara itu, Roni juga turut membeli apartemen di Grand Center Point. "Sama statusnya dengan Pak Mahfud, belum lunas, jadi jual belinya kami batalkan," katanya. Duit sudah dikembalikan ke Roni. Kendati demikian, KPK tak melakukan penyitaan terhadap duit tersebut.
Merujuk berkas Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, pembayaran dilakukan Roni melalui cek rekening Bank Mandiri atas nama PT Dian Kartika Jaya.
Mahfud didakwa memanipulasi laporan keuangan pekerjaan mekanikal elektrik yang digarap perusahaan pimpinannya pada 2012. Alhasil, negara merugi sebanyak Rp 465 miliar rupiah. Dari total angka tersebut, duit panas senilai Rp 46,5 miliar dikantongi Mahfud. Sementara sisanya diterima oleh sejumlah pihak.
Atas tindak pidana tersebut, Mahfud didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ancaman pidana untuk Mahfud yakni 20 tahun. (utd/sip)