Jakarta, CNN Indonesia -- Supir Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) Mahfud Suroso, Yanto, mengaku pernah mengantar bosnya menyerahkan duit miliaran rupiah di dalam 12 plastik ke bilangan Alam Elok, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan Yanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/2).
"Seinget saya, pertengahan tahun 2011 pernah mengantar Pak Mahfud ke Alam Elok VIII Nomor 17," ujar Yanto saat bersaksi untuk terdakwa korupsi proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Machfud, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/2). Yanto menjelaskan dirinya diminta Mahfud menurunkan uang yang berada di 12 plastik dari mobil.
"Saya taruh mobil di garasi. Turunkan uang di garasi. Yang menerima satpam," katanya. Menurut kesaksian Yanto dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, duit tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu berwarna merah. "Mungkin miliaran," ucap Yanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rochyanto, rumah di Alam Elok tersebut milik Lusi Lukitawati Isa, tim asistensi proyek Hambalang. "Itu milik Lisa. Lisa juga sudah mengakui di persidangan sebelumnya kalau dia terima duit," ucapnya ketika dikonfirmasi usai sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/2).
Merujuk berkas dakwaan, Lisa bertugas memberikan informasi terkini terkait rencana proyek P3SON Hambalang kepada Mahfud. Atas jasa tersebut, duit panas senilai Rp 5 miliar didakwa mengalir ke kantungnya.
Selain itu, Yanto juga mengaku pernah mengantar Mahfud bertemu dengan Yadi, supir bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, untuk mengantarkan titipan.
"Ke Pacific Place, tiga kali, beda-beda waktu di parkiran mobil. Kata Yadi, itu uang. Tapi saya tidak tahu persisnya apa isinya, bungkusan plastik," katanya. Hal yang sama juga dialami oleh Yanto ketika mengantar Mahfud ke rumah Anas di kawasan Duren Sawit
"Ke sana (Duren Sawit, rumah Anas), kan, sama Pak Mahfud," katanya. Merujuk berkas dakwaan, Anas disebut menerima duit gratifikasi proyek Hambalang sebesar Rp 2,2 miliar dari Machfud. Duit digunakan untuk membantu pencalonan dirinya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat Tahun 2010.
Menanggapi kesaksian anak buahnya, Mahfud geram. Ia kembali memastikan bahwa barang yang diserahkan kepada Anas belum tentu duit panas Hambalang. "Itu kan bisa jadi oleh-oleh dari Surabaya, Pak Yanto kan tidak tahu apa itu isinya," ucapnya saat sidang.
Sementara itu, Mahfud sebagai pimpinan perusahaan subkontraktor yang menggarap mekanikal elektrik (ME) proyek Hambalang didakwa melakukan korupsi. Ia dinilai menelan duit panas senilai Rp 46,5 miliar. Sementara sisanya, diterima oleh sejumlah pihak. Alhasil, negara merugi sebanyak Rp 465 miliar rupiah.
Atas tindak pidana tersebut, Mahfud diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(utd/sip)