"Pelelangan dilakukan untuk formalitas," ujar Sukotjo saat bersaksi untuk terdakwa Brigadir Jenderal Didik Purnomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata Sukotjo, perusahaan tersebut tidaklah aktif bekerja. "Seluruh pekerja perusahaan adalah sebagian pegawai saya, sebagian dari Jumadi," ujarnya.
Didik didakwa mengetahui penunjukan langsung perusahaan pemenang lelang PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Santoso melalui lelang fiktif. Padahal, pelelangan tak pernah dilakukan. Meski perusahaan tersebut dinyatakan sebagai pemenang tender, namun proyek justru digarap oleh PT Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan yang dikelola oleh Sukotjo.
Merujuk berkas dakwaan, didik menerima duit panas senilai Rp 50 juta dari proyek senilai Rp 200 miliar. Duit itu juga mengalir ke mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Budi Santoso. Negara pun rugi hingga Rp 121,83 miliar.
Atas tindak pidana tersebut, Didik dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mantan Wakil Kepala Korlantas Polri itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (sur/sur)