Korupsi Simulator Sim Dilakukan Lewat Anggaran Onderdil

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 05 Feb 2015 16:44 WIB
Saksi Sukotjo mengungkapkan dirinya diminta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso, untuk merinci sparepart simulator.
Saksi Sukotjo mengungkapkan dirinya diminta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso, untuk merinci sparepart simulator. (Dok.Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Mabes Polri sekaligus Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang, mengakui adanya pembuatan manipulasi anggaran dalam daftar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek simulator SIM.

"Pernah diminta Budi Santoso (Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) untuk membuat HPS driving simulator SIM roda dua dan roda empat. Saya bikin bulat tapi dipaksa buat
yang rincian," ujar Sukotjo dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi simulator SIM Brigjen Didik Purnomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). Budi, menurut Sukotjo, telah bersekongkol oleh pihak Polri.

"Pada bulan Oktober 2010, saya buat HPS di depan Ni Nyoman (Sekretaris Panitia Lelang) kurang lebih dua jam. Waktu itu Ni Nyoman berusaha menawar harga tapi harga sudah ditentukan Budi," katanya. Tiap unit simulator roda empat dibandrol senilai Rp 260 juta sedangkan roda dua yakni Rp 80 juta. Untuk roda dua dibutuhkan 700 unit, sementara roda empat dibutuhkan sebanyak 556 unit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukotjo menjelaskan, untuk memenuhi nominal pengeluaran yang sudah ditetapkan Budi, terjadi sejumlah rekayasa. "Misalnya speedometer sudah ditulis utuh tapi di bagian bawah ditulis lagi pecahannya seperti komponen komunikasi, controller, speedometer, komponen indikator bahan bakar, indikator lampu, dan lainnya," ucapnya.

Selain itu, terdapat penggelembungan anggaran dalam komponen tertentu menjadi lebih tinggi dari yang sebenarnya. " Steer dan dashboard dinaikkan harganya. Ada juga yang bagian tidak ada atau dibuat seolah-olah ada seperti jok penumpang dan safety belt (sabuk pengaman)," katanya.

Lebih lanjut, HPS yang telah dimanipulasi tersebut diserahkan kepada Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk ditandatangani. Padahal, seharusnya Didik yang berkewajiban menggarap HPS alih-alih pihak perusahaan rekanan proyek.

Atas tindak pidana tersebut, Didik dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi Didik yakni 20 tahun penjara.

Merujuk berkas dakwaan, didik menerima duit panas senilai Rp 50 juta dari proyek bernilai Rp 200 miliar tersebut. Duit juga mengalir ke mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo dan Budi Santoso. Negara pun merugi Rp 121,83 miliar. (meg/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER