Didesak Sahkan Banyak RUU, DPR: Baleg Bukan Pabrik

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 17:19 WIB
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Firman Soebagyo menekankan Baleg memiliki posisi sebagai sentral hukum DPR bukan pabrik pembuatan UU di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat dengan Badan Legislasi DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1). Rapat yang diikuti Menkum HAM dan DPD membahas program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2019. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) memiliki peran yang penting dalam pembentukan undang-undang. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menekankan Baleg memiliki posisi sebagai sentral hukum dari DPR, bukan sebagai pabrik dari pembuatan undang-undang di Republik Indonesia.

"Baleg itu bukan pabrik undang-undang. Kami itu berjalan sesuai dengan amanat konstitusi," kata Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/2).

Hal tersebut disampaikan Firman menyusul banyaknya tekanan yang diberikan kepada DPR untuk menerima usulan yang kelak nantinya disahkan menjadi undang-undang. Ia menuturkan, pada periode DPR yang lalu sekitar 50 hingga 60 RUU dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk disahkan menjadi UU. Namun pada akhirnya, DPR hanya mengesahkan sekitar 20 hingga 30 UU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, dalam tata tertib DPR diatur RUU yang diajukan dan akan disahkan menjadi undang-undang di masing-masing komisi menjadi dua slot pertahun," kata dia menegaskan.

Ia pun kembali menjelaskan alasan mengapa sejumlah RUU dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Alasan tersebut diantaranya, apakah RUU tersebut mendesak dan juga dilihat dari tingkat kesiapan dari naskah akademik RUU tersebut.

Komisioner Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang pun mengapresiasi dari pengurangan jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 dan Prolegnas jangka menengah 2015 hingga 2019. Menurutnya, jumlah tersebut cukup realistis untuk disahkan oleh DPR.

"Menurut saya sebenarnya yang realistis itu 22 RUU. Sekarang ini DPR coba tarik ke yang lebih realistis jadi 37 RUU untuk satu tahun. Sehingga yang terjadi saat ini, Prolegnas bukan hanya sekedar jadi rentetan RUU saja," katanya.

Sebelumnya, kemarin DPR telah mengesahkan 159 RUU untuk masuk kedalam Prolegnas Jangka Menengah 2015 hingga 2019, di mana 37 RUU didalamnya dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2015.

Kendati demikian, ia menilai sebenarnya dari DPR sendirilah yang menetapkan target fantastis dalam mengesahkan RUU menjadi undang undang. "Kalau asumsi DPR bekerja dengan benar dan bisa menetapkan lebih dari 50%, itu akan jadi prestasi tersendiri. Yang menetapkan target bombastis itu kan DPR sendiri," jelas Sebastian. (utd/sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER