Anggota Komisi II fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan ada hal yang menjadi fokus dalam RUU Pertembakauan, seperti kondisi para pertani tembakau. Diketahui fraksi PAN adalah salah satu yang mengusulkan RUU Pertembakauan untuk masuk ke dalam Prolegnas.
"Kami mengedepankan UU tembakau itu bukan untuk dihisap sebagai rokok, tapi kami melihat petani tembakau ini tidak terlindungi. Jadi jangan terlalu tidak percaya dulu lah," tutur Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU ini dibuat untuk tidak mematikan petani tembakau, tidak mematikan pabrik rokok kretek dan tetap memperhatikan masalah kesehatan," terang politikus Partai Golkar tersebut.
"Dalam UU 18 tahun 2004 tentang Perkebunan jelas disebutkan bahwa tembakau salah satu sektor yang sangat strategis. Itu dasar dibuatnya RUU Pertembakauan. Kalau kita bumihanguskan tembakau, kemana dan mau diapakan petani tembakau, mau diapakan pekerja, keluarga pekerja. Siapa yang bertanggung jawab bila tidak ada RUU Pertembakauan ini," kata Firman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RUU Pertembakauan ini diusulkan oleh empat fraksi yakni fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Amanat Nasional, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan fraksi Partai Nasdem. (meg)