Jakarta, CNN Indonesia -- Masuknya Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional 2015 cukup menuai pro dan kontra di masyarakat. Salah satu alasan dari penolakan tersebut adalah karena dinilai tidak memberikan perhatian kepada kesehatan.
Anggota Komisi II fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan ada hal yang menjadi fokus dalam RUU Pertembakauan, seperti kondisi para pertani tembakau. Diketahui fraksi PAN adalah salah satu yang mengusulkan RUU Pertembakauan untuk masuk ke dalam Prolegnas.
"Kami mengedepankan UU tembakau itu bukan untuk dihisap sebagai rokok, tapi kami melihat petani tembakau ini tidak terlindungi. Jadi jangan terlalu tidak percaya dulu
lah," tutur Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut pun didukung oleh Ketua Panitia Kerja Program Legislasi Nasional (Panja Prolegnas) 2015, Firman Soebagyo. Dia menilai RUU Pertembakauan dibentuk untuk menghormati para petani tembakau Indonesia. Selain itu, dia mengatakan hal tersebut juga untuk mencegah perkembangan rokok putih di Indonesia.
"RUU ini dibuat untuk tidak mematikan petani tembakau, tidak mematikan pabrik rokok kretek dan tetap memperhatikan masalah kesehatan," terang politikus Partai Golkar tersebut.
Ia pun menyebutkan bahwa UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan menjadi dasar dari dibentuknya RUU Pertembakauan.
"Dalam UU 18 tahun 2004 tentang Perkebunan jelas disebutkan bahwa tembakau salah satu sektor yang sangat strategis. Itu dasar dibuatnya RUU Pertembakauan. Kalau kita bumihanguskan tembakau, kemana dan mau diapakan petani tembakau, mau diapakan pekerja, keluarga pekerja. Siapa yang bertanggung jawab bila tidak ada RUU Pertembakauan ini," kata Firman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RUU Pertembakauan ini diusulkan oleh empat fraksi yakni fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Amanat Nasional, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan fraksi Partai Nasdem.
(meg)