Syarat Rancangan Undang-Undang Masuk Daftar Prioritas

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 20:16 WIB
Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Firman Soebagyo menyebut ada beberapa hal yang menyebabkan 37 RUU tersebut dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas.
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12). Detikcom/Lamhot Aritonang
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan 37 rancangan undang-undang untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Usulan tersebut terdiri dari 26 usulan DPR, 10 usulan pemerintah, dan 1 usulan Dewan Perwakilan Daerah.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Firman Soebagyo mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan 37 RUU tersebut dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas. Salah satunya adalah telah lengkapnya naskah akademik dari ke-37 RUU tersebut.

"Dari 159 RUU kita sederhanakan jadi shortlist di 2015. Kami mengacu pada RUU yang punya naskah akademis. Jadi kami tidak mau dituduh kalau Baleg menyetujui tanpa adanya naskah akademik," tutur Firman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia menjelaskan usulan RUU yang belum memiliki naskah akademik, akan dimasukkan ke dalam daftar panjang Prolegnas. Pembentukan naskah akademik itu pun diserahkan kepada pihak yang mengusulkan RUU tersebut.

Selain itu, Firman juga mengatakan pihak pengusung RUU juga menjadi faktor penting dari masuk atau tidaknya ke dalam daftar Prolegnas prioritas. Ada tiga pihak yang memiliki hak untuk mengusulkan rancangan undang-undang, yakni DPR, pemerintah, dan DPD.

Menurutnya, hal tersebut mempengaruhi seberapa mendesak dari RUU tersebut. "Kalau ada RUU yang diusulkan oleh DPR, kemudian diusulkan juga oleh pemerintah atau DPD, dan didukung juga dengan kondisi di masyarakat, kan ini tingkat urgensinya tinggi," tuturnya.

Seberapa mendesak dari RUU yang diusulkan tersebut juga menjadi faktor perlu atau tidaknya dimasukkan ke dalam daftar prioritas.

Wakil Ketua Baleg ini pun memaparkan alasan dari masuknya RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke dalam daftar Prolegnas Prioritas.

RUU KUHP ini merupakan usulan dari Komisi III dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia menjelaskan RUU KUHP ini memiliki tingkat urgensi yang tinggi karena memiliki efek domino kepada undang-undang lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

"KUHP kan inisiatif pemerintah dan juga sudah ada daftarnya. KUHP ini jadi pintu masuk untuk bahas KUHAP, karena memiliki pembahasan yang lebih berat. Jadi setelah ini dua jadi (KUHP-KUHAP), baru kita bahas yang tiga itu (KPK, kepolisian, kejaksaan)," tutur politikus Partai Golkar tersebut.

Alasan lainnya adalah untuk menghindari adanya kekosongan hukum. Selain untuk menentukan cocok tidaknya RUU masuk ke dalam  daftar prioritas, beberapa kriteria tersebut juga untuk menghindari adanya RUU "siluman" dalam pembahasan selanjutnya.

(obs/obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER