Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kepolisian Nasional mendapat sorotan lantaran sibuk mencari nama-nama calon Kapolri baru padahal nasib Komisaris Jenderal Budi Gunawan pun belum jelas. Langkah Kompolnas tersebut pun dicap sebagai langkah "sok sibuk" oleh beberapa pihak.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kompolnas mengungkapkan tidak terlalu ambil pusing. Menurut mereka tanpa permintaan Jokowi pun mereka tetap bisa memberikan pertimbangan.
"Kalapun presiden tidak meminta (nama calon Kapolri) kami tetap bisa berikan pertimbangan," ujar Sekretaris Kompolnas, Syafriadi Cut Ali saat ditemui di kantor Kompolnas, Kamis (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syafriadi, pihaknya hanya mempersiapkan nama dan mengantisipasi jika Jokowi memutuskan tidak melantik Budi Gunawan dan malah meminta nama baru. "Kami hanya mempersiapkan nama-nama itu, dan itulah yang kemarin kami diskusikan dengan Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet," lanjutnya.
Manuver Kompolnas yang menyeleksi nama-nama jenderal Polri berbintang tiga sebagai calon Kapolri dikritik oleh politisi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin. Menurutnya Kompolnas terlihat terlalu sibuk padahal Jokowi belum meminta nama calon Kapolri baru.
"Kompolnas tak perlu terlalu bersemangat bahkan over proaktif. Tunggu saja permintaan Presiden. Kalau Presiden sudah minta, baru serahkan," kata Hasanuddin, Selasa (10/2).
Sebelumnya Syafriadi memang menyebutkan Kompolnas sudah memberikan enam nama calon Kapolri pada pihak Istana. Sayangnya enam nama tersebut tidak diterima langsung oleh Jokowi melainkan diberikan pada Mensesneg Pratikno.
Enam nama yang ada dalam daftar yang Kompolnas berikan pada Pratikno adalah Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno, Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Anang Iskandar dan mantan Kabareskrim yang saat ini menjabat Sekretaris Utama Lemhanas, Komjen Suhardi Alius.
Syafriadi menyatakan, langkah mereka memberikan daftar nama ke pihak Istana tidak menyalahi aturan. Menurut dia, tidak ada lembaga lain yang bisa memberikan pertimbangan soal penghentian dan pengangkatan Kapolri ke presiden selain Kompolnas.
(obs)