Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Kompolnas Syafriadi Cut Ali saat ditemui di kantor Kompolnas, Kamis (12/2). Menurutnya masukan KPK dan PPATK tidak ada dalam Undang-Undang. "Kami tidak melakukan konsultasi dengan KPK dan PPATK karena tidak ada ketentuan tentang itu," ujar Syafriadi dalam jumpa pers yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya komisioner Kompolnas yang lain, Adrianus Meliala mendesak Jokowi untuk melakukan konsultasi dengan KPK dan PPATK jika mau menunjuk nama baru sebagai calon Kapolri seandainya Komisaris Jenderal Budi Gunawan batal dilantik.
Saat ini pun enam nama calon Kapolri pilihan Kompolnas sudah berada di Istana, tepatnya di tangan Pratikno selaku Mensesneg. Enam nama perwira tinggi Polri yang ada dalam daftar tersebut adalah Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno, Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Anang Iskandar, dan mantan Kabareskrim yang saat ini menjabat Sekretaris Utama Lemhanas, Komjen Suhardi Alius.
(obs)