Saksi KPK: Kewenangan Penyidik Tak Bisa Digugat

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 13 Feb 2015 18:20 WIB
"Itu, kan, kewenangan penyidik. Bukan tempatnya diuji untuk kewenangan. Namun, yang diuji di praperadilan adalah hasil kewenangan," ujar Junaedi, saksi KPK.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar bersama Bernard Arif Sidharta memberikan kesaksian saat sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, (13/2). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Junaedi menilai sidang praperadilan tidak bertujuan membuktikan legalitas penetapan tersangka. Pasalnya, pembuktian kasus termasuk penetapan tersangka merupakan ranah sidang peradilan.

"Bukan di praperadilan, tapi tunggu di proses selanjutnya. Bukti kasus itu kewenangan peradilan, bukan di praperadilan," ujar Junaedi saat bersaksi dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Menurutnya, peradilan lebih banyak mengadili ranah administratif. "Memeriksa penetapan sah atau tidak penangkapan serta penahanan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka bukan merupakan materi yang bisa digugat dalam sidang praperadilan.

Pasal tersebut menyebutkan praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan, sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

Lebih jauh, ia berpendapat, waktu penetapan tersangka berdasar dua alat bukti merupakan strategi penyidikan dari penyidik. "Itu, kan, kewenangan penyidik. Bukan tempatnya diuji untuk kewenangan. Namun, yang diuji di praperadilan adalah hasil kewenangan," ujarnya.

Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Budi, mempermasalahkan penetapan tersangka kliennya. Magdir Ismail, salah satu kuasa hukum Budi, menilai bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka tidaklah cukup. Pasalnya, Polri telah melakukan penyelidikan kasus yang sama namun tak menemukan bukti untuk menetapkan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut.

Lebih jauh, pihaknya merasa proses penyelidikan yang dilakukan KPK menyalahi aturan perundang-undangan. Mereka berpendapat seharusnya ada koordinasi dari bagian supervisi KPK untuk menangani perkara yang sebelumnya telah diproses di institusi penegak hukum lain.

Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi saat dirinya masih menjabat sebagai Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003 hingga 2006. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER