Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Komjen Budi Gunawan, Frederich Yunandi, naik pitam saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung. Pasalnya, Frederich kesal pada kesaksian saksi ahli sekaligus pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar. Zainal dinilai terlalu mendewakan kaidah hukum barat dan logika dalam tiap kesaksiannya.
"Saudara saksi selalu mengambil nama-nama Amerika, kita ini bukan di jajah Amerika. Jangan membodohi rakyat, peraturan di Amerika tidak berlaku di Indonesia. Indonesia itu berdasarkan undang-undang yang tertera," ujar Frederich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Tak cukup demikian, Frederich juga meluapkan emosinya dengan menuding pernyataan Zainal tak berdasar legalitas. "Selalu menggunakan logika, logika, logika. Hukum pidana itu legalitas, bukan logika. Bagaimana bisa menurut logika seseorang di hukum? Kan tidak bisa begitu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinilai tak relevan, hakim segera menegur pernyataan Frederich. "Sudah. Biarkan saksi ahli menjelaskannya terlebih dahulu. Dia ahli dan mengerti. Itu tidak usah ditanggapi dan dilanjutkan," ujar Hakim Sarpin Rizaldi saat sidang.
Tak terima, Frederich terus mengoceh soal "Amerikanisasi" dalam kesaksian Zainal. Zainal pun menanggapi, "Kalau dalam hukum, itu ada bab nya. Ya itu di Amerika," ucap Zainal saat sidang. Terlebih, menurut Zainal, Amerika menerapkan sistem pemerintahan yang sama dengan Indonesia, yakni Sistem Presidensil. Perbandingan dengan Amerika dan lembaga hukum lainnya, menjadi rujukan komparasi dalam kesaksian Zainal.
"Sudah, sudah tidak perlu dilanjutkan," ujar Hakim Sarpin menengahi.
Sebelumnya dalam sidang, Zainal beberapa kali membandingkan sistem hukum di Indonesia dan sejumlah negara, termasuk Amerika. Salah satunya, terkait implementasi lembaga negara yang independen dan pengambilan keputusan pimpinan lembaga negara tersebut.
"Lembaga negara independen kenyataan agak baru untuk Indonesia. Hal baru ini karena salah satunya ketidakpercayaan pada lembaga yang lama. Di Amerika, dia dianggap cabang keempat. Orang katakan tiga cabang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara independen cabang keempat," ucap Zainal saat sidang.
Selain itu, Zainal juga berulangkali mengkritisi ketidakseragaman aturan antar lembaga negara dan membandingkannya satu sama lain. Salah satunya, terkait penerapan istilah yang dipakai untuk menamakan lembaga negara. "KPK kenapa disebut Komisi, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) kenapa disebut lembaga, Ombudsman kenapa hanya disebut Ombudsman?" ujarnya.
Ihwal komparasi, juga ia tuturkan saat melihat mekanisme pengambilan keputusan oleh komisioner. "KY bisa dianggap kolektif kolegial kalau hanya lima dan tidam seluruhnya dalam situasi tertentu. Sementara KPK, juga kenapa harus seluruhnya? KPK bisa saja kuorum dengan empat pimpinan," katanya.
(pit/pit)