Saksi Ahli: Penyelidik KPK Tak Harus dari Polri

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 13 Feb 2015 13:44 WIB
Saksi ahli hukum tata negara yang dihadirkan KPK bantah gugatan kuasa hukum Budi yang menyebut penyelidik hanya boleh berasal dari Polri dan Kejaksaan.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar bersama Bernard Arif Sidharta memberikan kesaksian saat sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, (13/02).Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang ‎dihadirkan oleh kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar bersama Bernard Arif Sidharta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi ahli sekaligus pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai penyelidik tak harus dari lembaga Polri. Hal tersebut menyangkal pandangan kuasa hukum tersangka Komjen Budi Gunawan yang menggugat legalitas penetapan tersangka kliennya oleh penyelidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Penafsiran UU KPK bisa banyak, pertama personil dari Polri dan Kejaksaan yang dipinjam KPK. Kedua, bisa saja yang dari lembaga yang memberhentikan sementara orang-orang yang dikirimkan ke KPK," ujar Zainal saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Menurutnya, tiap lembaga punya mekanisme masing-masing untuk memberhentikan orang tersebut.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Maqdir Islamil, kuasa hukum Budi melontarkan pertanyaan soal penafsiran pasal 6 huruf a UU KPK. Dalam pasal tersebut, KPK berhak berkoordinasi dengan lembaga lain seperti BPKP. "Apa kordinasi ini bisa ditafsirkan KPK boleh angkat penyelidik dari lembaga tersebut?" tanya Maqdir saat sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi Maqdir, Zainal berpendapat kewenangan KPK termasuk dalam menjalankan salah satu tugasnya, penyelidikan. "Kalau nantinya ada pembagian SDM (Sumber Daya Manusia) itu tentu ada aturan di dalamnya. Saya katakan SDM, jadi bukan pada tugas penyelidik dan penyidik, itu saya tidak bisa jawab," ucap Zainal.

Sementara itu, kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang menuturkan pihaknya mempunyai kewenangan mengangkat penyelidik. "Kami punya kewenangan karena ada ketentuan Pasal 45 UU KPK bahwa KPK mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum," ujar Rasanala saat jeda sidang.

Kendati demikian, Maqdir tetap bersikukuh bahwa penyelidik dari BPKP tidak sah. "UU Tipikor hanya silent soal penyelidik, yakni mengacu KUHAP. KUHAP secara jelas menyebutkan penyelidik adalah pejabat polri. Tidak ada kata kain berasal dari BPKP," ujar Magdir usai sidang.

Lebih jauh, Maqdir menjelaskan, kewenangan KPK dengan BPKP hanyalah sebatas koordinasi dan bukan penyelidikan. "Kalau kemaren saksi menyatakan penyelidik adalah PNS BPKP, penyelidikan yang dilakukan tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya," ucap Maqdir.

Sebelumnya, Kamis (12/2), penyelidik aktif KPK Iguh Sipurba yang menangani kasus Budi Gunawan mengaku tak pernah mengikuti pendidikan hukum secara formal. Dirinya juga mengaku diangkat dari BPKP.

Dalam kesaksiannya, Iguh membenarkan proses penyelidikan yang dilakukan terhadap perkara Budi Gunawan salah satunya berdasar pada LHA 2008 yang diterima dari PPATK, namun LHA tersebut hanya bersifat bukti pendukung sebelum dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dari Direktorat Penyelidikan KPK. (pit)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER