Kuasa Hukum Budi Persoalkan Status Bambang Widjojanto

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 13 Feb 2015 11:28 WIB
Kuasa hukum Maqdir Ismail mempertanyakan soal status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pascapengunduran diri setelah penetapan tersangka oleh Bareskrim.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar bersama Bernard Arif Sidharta memberikan kesaksian saat sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, (13/02).. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara tersangka kasus suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Magdir Ismail, menyoal pengambilan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, yang mengundurkan diri menyusul penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Magdir mempertanyakan status Bambang kepada saksi ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar.

Menanggapi pertanyaan Magdir, Zainal menuturkan meski sudah mengajukan pengunduran diri namun jabatan pimpinan KPK tersebut belum lepas secara administratif selama Presiden belum menetapkan statusnya melalui Keputusan Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara administratif, hak dan kewajiban masih melekat. Tapi kalau ada perdebatan struktur, harus lewat presiden," ucapnya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Lebih lanjut lagi, Magdir menelisik soal kegiatan Bambang yang berhubungan dengan status jabatannya. "Ketika seseorang sudah mengundurkan diri, apakah harus menghentikan kegiatan yang berhubungan dengan jabatan?" kata Magdir saat sidang.

Magdir juga menanyakan soal etika dan moral seharusnya seorang pimpinan menyikapi kondisi tersebut. Zainal kemudian berpendapat bahwa aktivitas terkait jabatan tergantung pada sikap pribadi seseorang.

"Dalam kondisi seperti itu, menjadi pilihan pribadi apakah akan sampai menunggu Keppres dan tidak berkegiatan, atau akan menarik diri benar-benar ke rumah, itu hal pribadi. Kalau etika dan moral, bukan keahlian saya," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengundurkan diri sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kesaksian palsu Bareskrim Polri, Jumat (23/1).

"Secara etika harus begitu, mengajukan pengunduran diri. Sehingga, pimpinan KPK yang akan berkomunikasi ke Presiden, "ujar Bambang di kediamannya, di Depok, Sabtu (24/1). Namun, pimpinan KPK tak menyetujui pengunduran diri Bambang. Ketua KPK Abraham Samad menuturkan pihaknya tak merestui permohonan tersebut. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER