Presiden Jokowi Tolak Grasi Dua Terpidana Mati asal Nigeria

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 13 Feb 2015 18:34 WIB
Kejaksaan telah menerima salinan resmi penolakan Presiden atas permohonan grasi terpidana mati asal Nigeria tersebut.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan grasi terpidana mati narkotik Silvester Obiekwe Nwolise telah ditolak Presiden Joko Widodo. Kejaksaan telah menerima salinan resmi penolakan Presiden atas permohonan grasi terpidana mati asal Nigeria tersebut.

"Hari ini Kejagung sudah menerima salinan resmi penolakan grasi terpidana mati kejahataan narkotika atas nama Silvester Obiekwe Nwolise," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana melalui pesan singkat, Jumat (13/2).

Tony mengatakan, grasi untuk seorang terpidana mati narkotik lainnya, Okwudilli Oyatanze yang juga berasal dari Nigeria, telah ditolak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penolakan grasi ini disampaikan melalui surat Keputusan Presiden Nomor 11/G dan Nomor 14/G. Keduanya sama-sama tertanggal 5 Februari 2015.

Penolakan permohonan grasi Silvester berarti semua hak hukumnya telah dipenuhi. Dengan demikian, kedua terpidana narkotik ini dapat segera dieksekusi.

Namun Jaksa Agung Prasetyo belum memastikan kapan akan melaksanakan eksekusi mati tahap kedua. "Eksekusi mati itu persoalan rumit," ujarnya.

Silvester adalah warga negara Nigeria yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2004. Dia adalah gembong narkotik yang licin dan tak pernah jera.

Meski badannya dikurung dan diasingkan di balik terali sebuah penjara di Pulau Nusakambangan, Mustofa, nama lain Silvester, masih saja mampu mengendalikan lalu lintas narkotik. Terakhir dia kepergok masih menjalankan bisnis haram itu pada akhir Januari lalu.

Berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional, jejak Silvester di dunia hitam narkotik cukup panjang. Penangkapan terhadapnya dimulai pada 2004. Saat itu dia menyelundupkan barang haram berupa heroin sebanyak 1,2 kilogram ke Indonesia. Untuk itu dia diganjar hukuman mati.

Alih-alih bertobat, Silvester malah makin menjadi. Pada 2012, petugas BNN membongkar sebuah praktek lalu lintas penyelundupan sabu seberat 2,4 kilogram dari Papua Nugini. Kala itu, seorang kurir dibekuk aparat. Setelah melalui pemeriksaan panjang, nama Mustofa disebut berada di belakang transaksi itu,

Pada kali lain, tepatnya pada 2014, lelaki yang kini berusia 50 tahun itu kembali terbukti sebagai otak penyelundupan 6,5 kg sabu-sabu di Tanjung Perak, Surabaya. Namanya disebut setelah dua kurirnya ditangkap aparat.

Kasus terakhir, nama Silvester disebut berdasar pengakuan dari seorang kurir perempuan yang kedapatan membawa Sabu seberat 7.622 gram. Untuk kasus ini, berdasarkan informasi dari BNN, pengungkapan berawal dari informasi intelijen tentang akan adanya transaksi narkoba di kawasan Jakarta Pusat, tepatnya Gunung Sahari. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER