Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mengincar tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang melibatkan Mandra. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah melihat pengembangan kasus.
"Berdasarkan pengalaman penyidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, bergantung pengembangan," kata Tony di Jakarta, Rabu malam (11/2).
Penyidik Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami kasus yang menyeret pelawak Mandra. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan sangkaan terhadap Mandra dan dua tersangka lainnya. "Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka masih terbuka (menetapkan tersangka baru)," ujar Tony.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Siap Siar TVRI tahun 2012. Selain Mandra, dua tersangka lain yaitu Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan pejabat teras TVRI Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen.
Seorang sumber CNN Indonesia di internal TVRI yang tahu detail kasus Mandra mengungkapkan, telah terjadi jual beli program di lembaga penyiaran pelat merah itu. Duit yang diterima dalam jual beli program itu tak masuk ke kas TVRI, melainkan dinikmati oleh petinggi perusahaan.
Program siaran televisi juga dijual kepada pihak yang membutuhkan publikasi. Hal itu yang membuat bisnis TVRI tak bisa memberikan keuntungan bagi perusahaan.
Dalam kasus Mandra, ditemukan kejanggalan dalam sejumlah rumah produksi yang memenangkan tender paket program Siap Siar TVRI. Perusahaan milik Mandra, PT Viandra Production, dan kantor rumah produksi lainnya didapati bodong.
(rdk)