Tersangka Korupsi, Jaksa Cegah Mandra Ke Luar Negeri

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2015 17:01 WIB
Kejaksaan Agung mencegah pelawak Mandra Naih yang tenar karena berakting dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' ke luar negeri. Ia kini berstatus tersangka.
Mandra Naih alias Mandra ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini terkait perusahaanya yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI. (Detikfoto/Herianto Batubara)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mencegah pelawak Mandra Naih yang tenar karena berakting dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' ke luar negeri. Sang pelawak kini berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.

"Belum dilakukan penahanan tapi kami sudah ajukan proses pencegahan tersangka ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, di Kejagung, Rabu (11/2).

Selain Mandra, menurut Tony, Kejagung juga mencegah dua tersangka lainnya, Iwan Hermawan, selaku Direktur PT Media Art Image, dan Yulkasmir, selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI.

Sementara mengenai apakah akan dilakukan penahanan, Tony belum bisa menjawab. Menurutnya penahanan akan dilakukan jika dirasa perlu oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan itu nanti penyidik akan melihat urgensinya sebelum melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka," ujar Tony. Kepada para tersangka, tambahnya, “belum dilakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan, tapi dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi."

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menurutnya, akan dilakukan mulai pekan depan. Sementara pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan menyusul setelahnya.

Kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan Mandra sebagai tersangka terkait kasus ini. Dia dan dua orang tersangka lainnya diduga telah merugikan negara sampai dengan Rp 3,6 miliar.

Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.

Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar. Dana tersebut diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.

Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp.47.819.869.900,00- tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Saat itu, yang dilakukan berupa penunjukan langsung dan penunjukan penyediaan barang serta jasa bukan dilakukan oleh panitia pengadaan. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER