Menurut sumber internal TVRI, beberapa modus yang biasa terjadi untuk memenangkan pembelian program adalah tanda tangan palsu, juga perusahaan bodong. "Dari tanda tangan yang tidak valid, sampai tempat tinggal atau kantor yang dicari-cari alamatnya tidak ketemu," kata sumber tersebut kepada CNN Indonesia, Rabu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus Mandra kurang jelas apakah palsu atau dipalsukan, tapi kurang lebih seperti itu. Sering terjadi tanda tangan tidak valid dan kantor bodong," ungkapnya.
Kejanggalan terhadap program di TVRI pertama ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada pertengahan 2013. Saat itu penetapan spesifikasi teknis program terlihat janggal. Selain itu ditemukan juga ketidaksesuaian durasi yang tertera pada kontrak pemenang lelang.
Menurut data yang dimiliki Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat tanda tangan atas nama Mandra yang diindikasi palsu. Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Anggota Komisi I DPR RI Periode 2009-2014 Ramadhan Pohan mengakui jika TVRI perlu dilakukan pembenahan total. Namun, untuk kasus-kasus dan modus korupsi yang ada di lembaga penyiaran pemerintah tersebut tidak pernah dibahas di parlemen.
"Periode ini (2014-2015) seharusnya RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) diketok. Disitu ada pembenahan jajaran direksi, dewan pengawas dan komisi pengawas. Nantinya dewan pengawas harus konsultasi dulu ke DPR dalam pengambilan kebijakan," kata Ramadhan yang gagal melanggeng ke Senayan untuk periode 2014-2019.
(pit/sip)