Perkara Mandra, dari Tanda Tangan Palsu hingga Kantor Bodong

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2015 12:05 WIB
Tanda tangan palsu, kerja sama dengan rumah produksi bodong dan pemasukan kas yang disunat masuk kantong sendiri menjadi modus yang sering terjadi di TVRI.
Mandra Naih. (Detikfoto/Herianto Batubara)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelawak Mandra Naih yang populer lewat sinetron ‘Si Doel Anak Sekolahan’ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.

Menurut sumber internal TVRI, beberapa modus yang biasa terjadi untuk memenangkan pembelian program adalah tanda tangan palsu, juga perusahaan bodong.  "Dari tanda tangan yang tidak valid, sampai tempat tinggal atau kantor yang dicari-cari alamatnya tidak ketemu," kata sumber tersebut kepada CNN Indonesia, Rabu (11/2).

Mandra yang merupakan Direktur di PT Viandra Production menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image, dan Yulkasmir, Pejabat Pembuat Komitmen. PT Media Art Image diduga sebagai perusahaan fiktif. TVRI ibarat menjadi sebuah arena bancakan menuai lumbung uang untuk kantong pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sumber CNN Indonesia yang tahu persis perkara ini, modus yang beredar di stasiun televisi milik negara ini adalah para petinggi yang memanfaatkan slot untuk dijual secara langsung tanpa melewati standar yang telah ditetapakan.

"Kasus Mandra kurang jelas apakah palsu atau dipalsukan, tapi kurang lebih seperti itu. Sering terjadi tanda tangan tidak valid dan kantor bodong," ungkapnya.

Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan nilai protek berupa 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dari APBN 2012.

Kejanggalan terhadap program di TVRI pertama ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada pertengahan 2013. Saat itu penetapan spesifikasi teknis program terlihat janggal. Selain itu ditemukan juga ketidaksesuaian durasi yang tertera pada kontrak pemenang lelang.

Menurut data yang dimiliki Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat tanda tangan atas nama Mandra yang diindikasi palsu. Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.

Anggota Komisi I DPR RI Periode 2009-2014 Ramadhan Pohan mengakui jika TVRI perlu dilakukan pembenahan total. Namun, untuk kasus-kasus dan modus korupsi yang ada di lembaga penyiaran pemerintah tersebut tidak pernah dibahas di parlemen.

"Periode ini (2014-2015) seharusnya RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) diketok. Disitu ada pembenahan jajaran direksi, dewan pengawas dan komisi pengawas. Nantinya dewan pengawas harus konsultasi dulu ke DPR dalam pengambilan kebijakan," kata Ramadhan yang gagal melanggeng ke Senayan untuk periode 2014-2019.

(pit/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER