Kejaksaan Agung Masih Buru Bekas Bupati Terpidana Korupsi

pit & Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Feb 2015 16:02 WIB
R Widyopramono berjanji mengeksekusi buronan koruptor dalam APBD Lampung Timur sebesar Rp 119 miliar itu.
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 21 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung hingga kini belum berhasil menemukan bekas Bupati Lampung Timur Satono yang kini menjadi buronan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus R Widyopramono berjanji mengeksekusi terpidana 15 tahun penjara atas korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp 119 miliar itu.

"Anda kalau mengetahu posisi mantan bupati Lampung Timur, kasih tahu saya, saya orang pertama yang eksekusi," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Menurut Widyo, selain terus memburu Satono, jaksa eksekutor juga telah menyita aset yang dimiliki Satono.  "Harta kekayaannya sudah kami sita, rumahnya saja lebih dari Rp 13 miliar, ada 24 properti yang kami sita," ujar Widyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan itu sudah menutup kerugian negara akibat perbuatan Satono. Kini Kejaksan tinggal mengeksekusi Satono untuk menjalani hukuman di balik jeruji besi.

Berdasarkan informasi, terpidana korupsi dana APBD itu telah melarikan diri ke luar negeri. Dia menghindari eksekusi setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara karena korupsi APBD sebesar Rp 100 miliar.

Satono dinyatakan bersalah menggelapkan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp 119 miliar. Vonis kurungan 15 tahun penjara dijatuhkan pada tahap kasasi tahun 2012 setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan membebaskan Satono.

Satono juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 10 miliar.

Kasus bermula pada 2009 saat dana APBD senilai Rp 46,5 miliar atas nama Pemerintah Daerah Lampung Timur yang berada di Bank Mandiri dipindahkan ke rekening Bank Mandiri atas nama BPR Tripanca.

Dana PAD senilai Rp 126 miliar yang semula ada di BPD Lampung dipindahkan ke rekening BCA yang juga milik BPR Tripanca.

Setelah dana APBD dan PAD itu dipindahkan ke dua rekening milik BPR Tripanca, keseluruhan dana senilai Rp 172,5 kembali dipindahkan ke rekening BPR Tripanca atas nama Pemda Lampung Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 119 miliar dinyatakan hilang. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER