"Anda kalau mengetahu posisi mantan bupati Lampung Timur, kasih tahu saya, saya orang pertama yang eksekusi," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Menurut Widyo, selain terus memburu Satono, jaksa eksekutor juga telah menyita aset yang dimiliki Satono. "Harta kekayaannya sudah kami sita, rumahnya saja lebih dari Rp 13 miliar, ada 24 properti yang kami sita," ujar Widyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi, terpidana korupsi dana APBD itu telah melarikan diri ke luar negeri. Dia menghindari eksekusi setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara karena korupsi APBD sebesar Rp 100 miliar.
Satono juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 10 miliar.
Kasus bermula pada 2009 saat dana APBD senilai Rp 46,5 miliar atas nama Pemerintah Daerah Lampung Timur yang berada di Bank Mandiri dipindahkan ke rekening Bank Mandiri atas nama BPR Tripanca.
Dana PAD senilai Rp 126 miliar yang semula ada di BPD Lampung dipindahkan ke rekening BCA yang juga milik BPR Tripanca.
Setelah dana APBD dan PAD itu dipindahkan ke dua rekening milik BPR Tripanca, keseluruhan dana senilai Rp 172,5 kembali dipindahkan ke rekening BPR Tripanca atas nama Pemda Lampung Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 119 miliar dinyatakan hilang. (rdk)