Gugatan Ditolak, Budi Gunawan Bersiap ke PTUN

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 09:10 WIB
Meski memiliki keyakinan menangkan gugatan praperadilan, kubu Komisaris Jenderal Budi Gunawan bersiap layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Suasana sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di PN Jakarta Selatan, akarta, Jumat, 13 Februari 2015. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang ‎dihadirkan oleh kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisaris Jenderal Budi Gunawan bersama tim pengacaranya memiliki keyakinan tinggi gugatan praperadilan mereka akan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun keyakinan tersebut tak membuat mereka mempersiapkan langkah selanjutnya jika nyatanya hakim menolak gugatan yang diajukan.

Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mengungkapkan timnya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika gugatan mereka ditolak. Hal tersebut didasari oleh pengetahuan Budi Gunawan akan dunia hukum.

"Pak BG orang yang paham hukum, dan masih ada jalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Razman pada CNN Indonesia, Ahad malam (15/2). Selain itu langkah lain pun kemungkinan akan dilalui oleh Budi Gunawan seandainya penolakan benar-benar mereka dapatkan.

Langkah lain tersebut adalah sesuatu yang dinamakan konstitusional konten dalam dunia peradilan Konstitusi. "Protes secara konstitusional pun kemungkinan akan kita lalui," lanjut Razman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu sudah mempersiapkan banyak langkah untuk menghadapi kemungkinan penolakan dari majelis hakim, Budi Gunawan tetap akan bersikap objektif terhadap apapun putusan pengadilan. Selain itu kubu Budi meminta agar semua oknum yang menjelekkan Polri dan mengagungkan KPK tidak membuat konflik makin panjang.

"Jangan membuat seakan-akan KPK selalu benar dan penjahatnya adalah Polri," kata Razman.

Proses sidang praperadilan hari ini, Senin (16/2) rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan toleransi keterlambatan satu jam. Budi Gunawan pun memastikan diri tidak akan hadir dalam persidangan hari ini dan lebih memilih untuk memantau dari kediamannya.

Dengan keyakinan tinggi akan menang dalam praperadilan, kubu Budi Gunawan akan meminta KPK untuk bertanggung jawab atas status tersangka yang mereka sematkan pada sang jenderal bintang tiga. Kemenangan dalam praperadilan pun akan menjadi pembuka jalan bagi tersangka lain yang merasa didzolimi KPK untuk menggugat status yang mereka dapat.

"Hasil ini akan menjadi yurisprudensi untuk kasus-kasus mendatang dan KPK harus bisa bertanggung jawab," kata Razman. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER