Tiga Alasan Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan Yakin Menang

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 07:15 WIB
Salah satu keyakinan mereka adalah saksi ahli yang diajukan oleh KPK yang disebut kerap menunjukkan dukungannya kepada KPK, di luar sidang.
Tim Kuasa Hukum, Maqdir Ismail usai memberikan tanggapan saat mengikuti sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski banyak reaksi-reaksi dari para pakar ataupun pengamat hukum yang menyangsikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan memenangkan gugatannya, namun tim kuasa hukum Budi mengaku memiliki keyakinan nyaris sempurna bahwa sang Jenderal bintang dua itu akan mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini

"Keyakinan kami adalah 99,9 persen diterima," ujar salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution kepada CNN Indonesia, Ahad (15/2) malam.

Keyakinan tersebut, diungkapkan Razman, bukan keyakinan tanpa dasar. Dia menyebut, ada beberapa hal yang terlihat jelas dalam sidang, yang membuat timnya percaya diri akan menang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal pertama yang disebut Razman adalah mengenai alat bukti yang dianggap timnya tidak meyakinkan. Sementara itu, hal kedua yang menyebabkan dirinya yakin dapat memenangkan gugatan Budi adalah soal saksi ahli yang diajukan oleh KPK.

Razman menyebut, dirinya kenal dengan Zainal Arifin Mochtar, saksi ahli yang hadir dalam persidangan pada Jumat (13/2) itu, dinilai Razman sangat menunjukkan keberpihakannya kepada KPK.

"Saya kenal Zainal Arifin Mochtar, dia pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada. Namun dalam beberapa kesempatan, yang bersangkutan selalu memihak KPK," kata Razman.

Sementara itu, hal terakhir yang membuat dirinya sangsi KPK akan membawa pulang kemenangan adalah tidak sahnya pengambilan keputusan oleh para pimpinan KPK. Razman mengatakan, jumlah para pimpinan yang saat ini hanya berjumlah empat orang membuat putusan mereka tidak sah.

"Setiap mereka menetapkan tersangka tidak pernah lengkap, selalu hanya dua orang," ujar Razman.

Mengenai sidang yang rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB nanti, Hakim Sarpin Rizaldi sempat mengatakan bahwa diberikan toleransi keterlambatan hingga satu jam kepada tim kuasa hukum Budi Gunawan, sebagai pemohon, dan juga KPK sebagai termohon.

"Untuk putusan, sidang ini ditunda hingga Senin depan, pukul 09.00 WIB. Toleransi waktu bagi pemohon dan termohon adalah satu jam," ujar Sarpin sebelum mengetuk palu, Jumat (13/2). Sarpin menambahkan, putusan paling lambat akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER