Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengadili permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai bakal independen dalam memutuskan perkara tersebut.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meyakini keputusan Sarpin hari ini tidak akan dipengaruhi oleh tekanan dan tidak memihak pada salah satu pihak.
“Kalau saya cermati selama proses persidangan Sarpin cukup independen dan adil, memberi kesempatan kepada kedua pihak dengan waktu yang sama, dua hari dua hari untuk pembuktian. Jadi dari sisi jalannya persidangan sudah fair,” kata Arsul saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul mengatakan bila memang Sarpin mengalami suatu tekanan yang hebat baik dari pihak yang berperkara maupun massa di luar pasti ia tidak akan tinggal diam. “Kalau ada tekanan yang luar biasa pasti Sarpin akan komunikasi dengan atasannya,” ujar Arsul.
Arsul tak menepis adanya penilaian buruk dari rekam jejak Sarpin selama ini. Namun ia percaya Sarpin dalam memutus praperadilan Budi Gunawan bakal adil. “Dari segi record memang dipersoalkan tapi dari pihak melaporkan Sarpin ke Komisi Yudisial belum ada bukti,” tutur anggota DPR membidangi masalah hukum ini.
Menurut Arsul selama ini juga belum ada putusan Sarpin yang salah meski ada beberapa yang mengandung kontroversi seperti ketika memutus terdakwa kepemilikan narkoba Raja Donald Sitorus di PN Jakarta Timur pada 2008 dengan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Selain itu sejak awal menyidangkan praperadilan Budi Gunawan, Sarpin juga diawasi secara ketat oleh KY sehingga dipastikan semua proses persidangan sesuai dengan prosedur.
Sarpin juga menjanjikan dalam menangani gugatan praperadilan Budi Gunawan ini dirinya akan memeriksa aduan dengan adil. Ia juga sangat menyadari semua pihak tertuju pada perkara ini sehingga dirinya harus benar-benar adil. "Saya akan memeriksa perkara ini secara fair. Semua mata dunia melihat ke sini," ujar Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
(obs)