Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon untuk Belanja Hibah dan Bantuan Sosial tahun 2009 hingga 2012. Namun, Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi yang juga diperiksa penyidik lolos dari penahanan kali ini.
"Wakil Bupati Cirebon belum dapat dilakukan penahanan hari ini karena harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Mendagri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana melalui pesan singkat, Senin (16/2).
Dengan demikian, hanya dua tersangka yaitu DPC Koordinator Penyerahan Bansos yaitu Subekti Sunoto dan Emon Purnomo yang ditahan penyidik kali ini. Ketiganya hari ini memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Namun, hanya Subekti dan Emon yang terpaksa meninggalkan gedung menggunakan mobil tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tasiya ditetapkan sebagai tersangka 19 Januari lalu. Kasus ini adalah salah satu kasus yang ditangani Satuan Tugas Khusus Anti Korupsi bentukan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Modus yang digunakan adalah pemotongan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif. Atas kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.
Dana bansos itu diberikan pada masa kepemimpinan Bupati Cirebon Dedi Supardi dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tasya Soemadi. Kini Tasya menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon bersama dengan Sunjaya Purwadi yang menjabat Bupati Cirebon periode 2013 hingga 2018.
(utd)