Kepala Daerah dan Wakilnya Wajib Patuhi Pakta Integritas

CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 00:25 WIB
Kementerian Dalam Negeri akan menyusun pakta integritas bagi kepala daerah dan wakilnya, yang isinya mengatur pembangian tugas dan konsekuensi pelanggaran.
Massa yang tergabung dalam Rakyat Jombang berdaulat menggelar unjuk rasa di depan kantor DPD PKS Jombang, Jawa Timur, Jumat (17/10). Mereka menuntut DPR mengesahkan Perpu yang telah dikeluarkan Presiden SBY karena UU Pilkada tidak langsung yang telah disahkan telah merampas kedaulatan rakyat. (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah bersepakat untuk mewajibkan semua kepala daerah dan wakil kepala daerah membuat pakta integritas. Ahmad Riza Patria, Wakil Ketua Komisi II DPR, menjelaskan pakta tersebut bertujuan memastikan duet keduanya langgeng sampai akhir masa jabatan.

"Ada pakta integritas pada wakil dan kepala daerah untuk berkomitmen dan bersama-sama hingga akhir," tutur Riza di Gedung DPR, Senin (16/2).

‬Dalam pakta integritas tersebut, lanjut Riza, tidak ada yang berbeda dalam pembagian tugas di antara kepala dan wakil kepala daerah. Namun, pakta tersebut memang dibuat untuk lebih memfungsikan wakil kepala daerah sebagai mitra kerja yang loyal kepada atasannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‪Kepala daerah memberikan tugas yang cukup, jangan didominasi ke kepala.‬ ‪Wakil juga menunjukan loyalitasnya kepada kepala‬ daerah," jelas Riza.

Menurut Riza, substansi dari pakta integritas tersebut akan disusun oleh Menteri Dalam Negeri, termasuk di dalamnya konsekuensi jika terjadi pelanggaran. "Nanti diatur oleh Kemendagri konsekuensinya," ujar Riza.

Sebelumnya, dalam UU Pilkada No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota disebutkan wakil kepala daerah akan ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih. Klausul tersebut dimasukkan guna mengatasi ketidakharmonisan yang sering terjadi antara kepala dan wakil kepala daerah.

Kendati demikian, peraturan tersebut akhirnya direvisi atas kesepakatan DPR bersama dengan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Atas kesepakatan tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dipilih dengan sistem paket, secara bersamaan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER