"Ada pakta integritas pada wakil dan kepala daerah untuk berkomitmen dan bersama-sama hingga akhir," tutur Riza di Gedung DPR, Senin (16/2).
Dalam pakta integritas tersebut, lanjut Riza, tidak ada yang berbeda dalam pembagian tugas di antara kepala dan wakil kepala daerah. Namun, pakta tersebut memang dibuat untuk lebih memfungsikan wakil kepala daerah sebagai mitra kerja yang loyal kepada atasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Riza, substansi dari pakta integritas tersebut akan disusun oleh Menteri Dalam Negeri, termasuk di dalamnya konsekuensi jika terjadi pelanggaran. "Nanti diatur oleh Kemendagri konsekuensinya," ujar Riza.
Kendati demikian, peraturan tersebut akhirnya direvisi atas kesepakatan DPR bersama dengan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Atas kesepakatan tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dipilih dengan sistem paket, secara bersamaan.