PDIP: Tidak Ada Alasan Jokowi Tunda Pelantikan Budi Gunawan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 17:10 WIB
Anggota Fraksi PDIP Tubagus Hasanudin menilai tak ada lagi yang merintangi Presiden Joko Widodo untuk melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Hakim tungal Sarpin Rizaldi membacakan putusan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2015. Hakim memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tubagus Hasanudin menilai tidak ada lagi hal yang merintangi Presiden Joko Widodo untuk melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri. Hal tersebut disampaikannya karena sudah diterimanya praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penundaan pelantikan BG sebagai Kapolri saat itu karena KPK menyatakan Komjenpol BG sebagai tersangka. Sekarang status itu sudah dianulir, jadi tidak ada alasan untuk menundanya," tutur Hasanudin melalu keterangan yang diterima oleh CNN Indonesia, Senin (16/2).

Selain itu, desakan pun ia berikan untuk menghindari ketidakpastian di dalam tubuh Polri. Lebih lanjut, ia mengingatkan, DPR sudah sejak bulan Januari lalu telah menerima pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri.

"Komisaris Jenderal Budi Gunawan sudah dinyatakan lolos dalam fit and proper test di DPR. Polri butuh Kapolri baru," tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa disampaikan oleh Anggota fraksi PDIP Dwi Ria Latifah. "Hari ini kita sudah dapat hasil praperadilannya. Menurut saya tidak ada alasan lagi untuk tidak melantik," tutur anggota komisi III ini.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Pandjaitan mengatakan kemungkinan akan dilantiknya Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri hari ini (16/2). Hal tersebut disampaikannya, menanggapi diterimanya praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakrta Selatan beberapa waktu yang lalu.

"Saya kira hari ini akan dilantik, karena putusan PN Jaksel sudah inkracht. Memang paling fair menunggu praperadilan ini," tutur Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2). (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER