Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung belum maksimal dalam menindak kasus korupsi besar jika dibandingkan dengan pencapaian Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Secara umum, ICW melaporkan penurunan signifikan nilai korupsi yang berhasil ditangani oleh aparat penegak hukum pada 2014, dari Rp 3,7 triliun pada semester I menjadi Rp 1,59 triliun pada paruh berikutnya.
ICW mencatat sepanjang 2014 KPK menangani 34 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai hampir Rp 3 triliun. Sementara itu, Kepolisian menangani 123 kasus dan Kejaksaan 472 kasus, dengan total nilai korupsi masing-masing sebesar Rp 131,9 miliar dan Rp 1,74 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski KPK hanya menangani 34 kasus, namun nilai korupsi yang ditangani pada semester I sejumlah Rp 2,8 triliun pada semester I, dan Rp 186 miliar pada semester II," kata Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi ICW Tama S. Langkun di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (17/2).
Adapun Kepolisian, lanjut Tama, hanya menangani kasus korupsi senilai Rp 67,7 miliar pada semester I dan Rp 64,2 miliar pada semester II. Sementara itu, Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi senilai Rp 792 miliar pada paruh pertama dan sebesar Rp 950 miliar pada semester berikutnya.
"Dengan perbandingan jumlah kasus dan nilai korupsinya, kepolisian dan kejaksaan masih terkesan hanya menangani kasus korupsi bernilai kecil," kata Tama.
Idealnya, lanjut Tama, Kepolisian bisa lebih aktif menindak kasus korupsi yang lebih besar mengingat besarnya suntikan dana dari pemerintah. "Sekarang ini Polda dapat dana lebih dari Rp 100 juta untuk menindak satu kasus korupsi, jadi seharusnya bisa lebih agresif dalam menindak kasus korupsi. Mereka ditargetkan harus menangani lima perkara korupsi," kata Tama.
ICW juga merekomendasikan aparat penegak hukum agar mulai memproses kasus korupsi di sektor penerimaan negara. "Karena kerugian negara di sektor itu sangat besar," kata Tama.
(ags)