"Kami bersama melaporkan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan BW ke Propam Mabes," kata Arif Nur Fikri dari Divisi Sipil dan Politik KontraS, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutn Arif, pelanggaran merupakan bukti bahwa Bareskrim Polri tak mengindahkan prosedur hukum. Bahkan ada upaya melemahkan lembaga antirasuah. Dalam laporan kali ini, KontraS dan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengajak masyarakat untuk mengadukan pelanggaran tersebut.
Sejauh ini, sudah ada 30 orang yang berpartisipasi memberikan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai tanda bahwa mereka ikut melaporkan Budi ke Propam. Laporan ini akan dibuat secara bergelombang.
Merujuk Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pada Pasal 101, setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
Penyidik Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 23 Januari lalu dalam kasus kesaksian palsu ketika bersengketa di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Peristiwa tersebut menyusul penetapan tersangka calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK, 13 Januari. (rdk)