Eksekusi Mati Tinggal Tunggu Waktu

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 18 Feb 2015 16:05 WIB
Meski Kejaksaan Agung pernah mengumumkan eksekusi akan dilakukan pada akhir Februari, namun hingga kini belum ada kejelasan kapan proses tersebut dilaksanakan.
Politisi Trimedya Panjaitan yang mewakili pemohon dari PDI Perjuangan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang uji materi UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) dengan agenda perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (10/9). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksanaan eksekusi mati tahap dua terhadap sejumlah terpidana mati kasus narkoba masih belum mendapat kejelasan. Padahal sebelumnya Kejaksaan Agung sempat mengindikasikan eksekusi akan dilakukan pada akhir Februari 2015.

Komisi III sebagai komisi hukum di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengungkapkan proses pelaksanaan eksekusi tinggal soal waktu saja. Desakan dari banyak pihak pun dirasa tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan eksekusi.

"Ini soal waktu saja," ujar Wakil Ketua Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (18/2). Menurutnya, Kejaksaan Agung pun tidak perlu menggembar-gemborkan rencana eksekusi ke masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan, karena kewenangan sudah ada di tangan mereka, maka eksekusi harus segera dilakukan. "Kejaksaan kalau mau eksekusi ya eksekusi saja. Jangan ramai-ramai di koran dan akhirnya membentuk opini yang berbeda," kata Trimedya.

"Misalnya pemindahan terpidana (ke Nusa Kambangan), itu tak perlu ramai-ramai. Langsung saja pindahkan," lanjutnya.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo berencana melakukan eksekusi mati tahap dua pada akhir Februari 2015. Untuk lokasi, Prasetyo pun mengisyaratkan akan kembali melakukannya di Nusa Kambangan. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER