"Penyidik sudah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain di dalam kasus ini. Apabila nanti penyidik telah mendapatkan bukti yang cukup maka akan ditetapkan tersangka baru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira tunggu saja ya, kami baru mendapatkan info dari pemeriksaan kemarin saja," kata Tony.
Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp 47.8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. (utd)