Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan telah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program siap siar TVRI tahun 2012 yang telah menjerat pelawak Mandra.
"Penyidik sudah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain di dalam kasus ini. Apabila nanti penyidik telah mendapatkan bukti yang cukup maka akan ditetapkan tersangka baru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/2).
Hal ini, menurut Tony, didapatkan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dilakukan kemarin (16/2). Pada pemeriksaan tersebut, penyidik menghadirkan dua orang saksi, yaitu Sekretaris Panitia Pengadaan Doni Putra dan Ketua Panitia Pengadaan Riyanto Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memperdalam penyelidikan, Kejaksaan hari ini juga memeriksa dua orang saksi lainnya yaitu Anggota Panitia Pengadaan Singar L Tobing dan Kepala Sub Bagian Perbendaharaan Jaka Riyadi. Sejauh ini, belum ada informasi lebih jauh yang didapatkan dari pemeriksaan.
"Saya kira tunggu saja ya, kami baru mendapatkan info dari pemeriksaan kemarin saja," kata Tony.
Selasa (10/2), Kejaksaan Agung menetapkan Mandra sebagai tersangka terkait kasus ini. Dia dan dua orang tersangka lainnya, Iwan Hermawan, selaku Direktur PT Media Art Image, dan Yulkasmir, selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, diduga telah merugikan negara sampai dengan Rp 3,6 miliar.
Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp 47.8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
(utd)