Proses Hukum Terpidana Mati Rodrigo Dinilai Tak Adil

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 18 Feb 2015 12:14 WIB
Rodrigo Gularte menderita bipolar dan schizophrenia sejak berumur 16 tahun. Menurut KUHP, orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak boleh dipidana.
Angelita Muxfeldt, sepupu terpidana mati kasus narkoba Rodrigo Gularte, memberi keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2015. Angelita menyebutkan kondisi kesehatan dan proses hukum yang dinilai tidak adil terhadap Rodrigo. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Proses hukum terpidana mati kasus narkotika, Rodrigo Gularte, dinilai penuh kejanggalan dan tidak adil sehingga merugikan posisi Rodrigo.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Ricky Gunawan, yang turut melakukan pendampingan untuk proses hukum Rodrigo. "Rodrigo tidak didampingi kuasa hukum ketika divonis hukuman mati," kata Ricky saat konferensi pers di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Rabu (18/2).

Selain itu, hakim juga dinilai telah mengabaikan masalah kesehatan Rodrigo. "Ia menderita bipolar dan schizophrenia sejak berumur 16 tahun. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak boleh dipidana," kata Ricky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ricky mengatakan Rodrigo juga tidak didampingi penerjemah saat menjalani proses hukum. Ia bahkan tidak tahu dirinya berkemungkinan dijatuhi eksekusi mati. "Selain itu, tidak ada pula pemberitahuan kepada Kedutaan Besar Brasil pada saat itu," katanya.

Kepala Biro Riset Kontras Puri Kencana Putri menyatakan Rodrigo hanyalah korban dari para mafia narkotika yang sampai saat ini masih berkeliaran. "Apalagi dengan kondisi kesehatan seperti itu, sangat mungkin Rodrigo hanya dimanfaatkan sebagai kurir," kata Puri.

Adapun, Angelita Muxfeldt yang merupakan sepupu dari Rodrigo mengatakan pihaknya tengah berusaha membawa dokter masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan tempat Rodrigo ditahan.

"Sedang menunggu izin dari Kepala LP untuk membawa dokter masuk ke dalam tahanan. Inilah cara mengobati Rodrigo karena dia tidak mau keluar LP. Dia berpikir tahanan merupakan tempat yang lebih aman," kata Angelita sambil terisak.

Ia menambahkan, "Kami meminta maaf pada presiden Joko Widodo. Rodrigo juga berulang kali menyatakan maaf. Semoga ia bisa segera ditangani dokter karena kesehatannya terus menurun."

Menurut Ricky, langkah selanjutnya yang bisa ditempuh Rodrigo adalah peninjauan kembali. "Itu satu-satunya cara. Namun, yang patut disayangkan, kebiasaan di Mahkamah Agung (MA) dan presiden kita, kalau ada kasus narkotika ia sudah berprasangka buruk. Itu yang terjadi pada penolakan grasi dari Jokowi," katanya.

Ricky berpendapat pemeriksaan dokumen PK untuk kasus narkotika di MA seringkali dilakukan secara tidak teliti. "Apalagi kalau orang asing. Padahal ada banyak fakta mereka cuma kurir narkotika yang tertekan keluarganya diancam dibunuh mafia. Ini fenomena umum dalam kejahatan narkotika. Tapi Jokowi tidak lihat fenomena itu," katanya membeberkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rodrigo Gularte, 39, asal Brasil divonis bersalah atas penyelundupan 19 kilogram kokain pada 31 Juli 2004. Hukuman mati dijatuhkan padanya pada 10 Mei 2005. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER