Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Badan Pekerja Indoneaia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mendesak Presiden Joko Widodo untuk meminta Polri menghentikan penyidikan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alternatif lainnya, Jokowi didesak membentuk Tim Independen.
"Tim independen untuk menilai secara objektif apakah proses kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dinilai wajar atau tidak wajar," ujar Ade melalui pernyataan kepada CNN Indonesia, Rabu (18/2).
Menurut Ade, tim dapat mengambil sikap dengan merekomendasi penghentian proses penyidikan (SP3) kepada pimpinan dan penyidik lembaga antirasuah apabila ditemukan ketidakwajaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan Presiden dinilai belum cukup menggembirakan karena tidak memberikan ketegasan terhadap kelanjutan proses kriminalisasi yang terjadi terhadap pimpinan, penyidik maupun pegawai KPK," kata Ade.
Ade menjelaskan, kasus yang menjerat seluruh pimpinan dan juru Bicara KPK dinilai mengada-ada. "Sebanyak 21 penyidik KPK asal Kepolisian juga mulai diancam dkriminalisasi karena dianggap memiliki senjata ilegal," ujarnya.
Apabila tindakan tegas untuk menghentikan penyidikan tak segera dilakukan, Jokowi dinilai telah mendukung upaya kriminalisasi pada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Pada sisi lain muncul asumsi Keputusan Presiden soal penunjukkan Pelaksana Tuhas Pimpinan KPK merupakan bentuk legalisasi terhadap upaya kriminalisasi yang dialami oleh dua pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad," katanya.
Rabu siang (18/2), Presiden Joko Widodo mengumumkan calon baru kapolri sekaligus mengangkat Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Dia juga menunjuk tiga pimpinan KPK sementara.
Ketiganya yakni Ketua KPK periode 2003 2007 Taufiqurrahcman Ruki, pakar hukum Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo.
Untuk mengatur hal tersebut Jokowi akan mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Sementara itu, pimpinan KPK saat ini yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, akan diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden. Sebelumnya, kedua pimpinan tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
(rdk)