DPR Menilai Tiga Plt Pimpinan KPK Komposisi yang Bagus

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 19 Feb 2015 06:50 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan penunjukkan ketiga orang tersebut adalah komposisi yang sudah bagus. Sesuai bayangannya.
Presiden RI Joko Widodo Memberikan Keterangan Pers Tentang Penunjukan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri, Istana Merdeka (18/02/2015). Presiden Jokowi didampingi Wakil presiden Jusuf Kalla dan Mensesnek Pratikno. (Setpres/Edi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Selain memutuskan tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Presiden Indonesia Joko Widodo juga mengumumkan tiga nama untuk menjadi Plt pimpinan KPK. Ketiga nama tersebut adalah Taufiqurachman Ruki, Johan Budi Sapto Pribowo, dan Indriyanto Seno Adji.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan penunjukkan ketiga orang tersebut adalah komposisi yang sudah bagus. Menurutnya komposisi tersebut pun sudah seperti yang dia bayangkan.

"Ruki merupakan pimpinan KPK jilid pertama sementara Indriyanto merupakan seorang akademisi yang dalam melakukan langkah tidak akan keluar dari prinsip hukum," ujar Arsul saat ditemui di kompleks DPR RI, kemarin.

Sementara untuk Johan Budi, Arsul menganggap dia dipilih karena sudah mengetahui KPK luar dalam saat ini. Berdasarkan alasan tersebutlah maka Arsul mengatakan komposisi ketiganya sudah pas untuk mendampingi Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada akademisi, lalu ada mantan kepala KPK, dan ada Johan Budi yang masih aktif mengikuti perkembangan KPK setiap hari," ujar Arsul.

Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan harus ada audit kinerja KPK dan Polri. Menurutnya langkah yang diambil Jokowi sekarang merupakan langkah awal yang bisa dipahami semua orang.

Terkait penunjukkan tiga Plt pimpinan, Fadli mengungkapkan hal tersebut sudah sesuai Undang-Undang yang ada. Dia mengatakan untuk selamatkan konstitusi, memang Jokowi harus segera mengambil keputusan.

"Sesuai UU komisioner KPK yang tersangka maka harus berhenti sementara dan untuk selamatkan konstitusi presiden harus keluarkan putusan," ujar Fadli. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER