Sama seperti Budi Gunawan ketika diajukan Jokowi sebagai calon Kapolri pada 9 Januari, pencalonan Badrodin Haiti kini membutuhkan persetujuan DPR. Badrodin harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III Bidang Hukum DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa reses DPR, kata Junimart, jangan sampai menganggu kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu ia berpendapat rapat paripurna pun bahkan dapat digelar DPR di masa reses untuk membahas isu yang amat penting.
Selain mengusulkan Badrodin sebagai Kapolri, Jokowi juga menunjuk Taufiqurrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi Sapto Pribowo sebagai pimpinan sementara KPK menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka di Polda Sulselbar dan Mabes Polri, serta untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Busyro Muqoddas yang masa jabatannya telah habis sejak 16 Desember 2014. (agk)