Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menganggap alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengusulkan Komjen Badrodin Haiti sebagai Calon Kapolri baru belum jelas.
“Presiden tidak melanggar UU tapi Jokowi harus menjelaskan ke DPR. Belum ada alasan jelas dari Jokowi kenapa batal melantik Budi Gunawan dan ajukan Badrodin Haiti,” kata Arsul kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2).
Arsul mengatakan Komisinya belum memberi sikap dan masih akan mencermati perkembangan yang ada setelah Jokowi mengambil keputusan tersebut. “Nanti kita lihat akan berkembang. Yang diminta Jokowi kan Badrodin Haiti. Reaksi masyarakat apa kita lihat juga,” tutur dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PPP ini belum dapat mengomentari kemungkinan pihaknya menolak usulan Calon Kapolri baru. “Penolakan persetujuan itu masalah nanti,” ucap Arsul.
Arsul mengakui keputusan Jokowi tersebut tidak melanggar konstitusi. “Dalam UU Polri soal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri kewenangan Presiden. Hak prerogatif Presiden,” ujar dia.
Arsul juga mengakui keputusan Jokowi tersebut bukan inkonsistensi meski sikap Jokowi tersebut tidak seiring dengan pada saat mengusulkan Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri. “Ini bukan inkonsistensi. Jokowi hanya bilang tunggu praperadilan. Hanya perlu penjelasan,” tutur Arsul.
Jokowi saat mengumumkan keputusannya ihwal tak dilantiknya Budi dan mengusulkan Badrodin memberi alasan singkat yaitu pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat dan untuk menciptakan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan Polri untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif.
(obs)