Pilkada Dinilai akan Ubah Peta Koalisi Parpol di Daerah

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 20 Feb 2015 13:14 WIB
Sistem paket pada pasangan calon peserta pilkada membuat parpol di daerah akan berkoalisi berdasarkan kepentingan, bukan berdasarkan KMP atau KIH.
Sejumlah aktivis dari Koalisi Pengawal RUU Pilkada berunjuk rasa sambil membawa poster dan replika surat di depan Istana Negara Jakarta, Selasa, 16 September 2014. Mereka mendukung Pilkada langsung yang diplilih oleh rakyat. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sistem paket calon pada pemilihan kepala daerah dinilai bakal membuat koalisi partai politik di tingkat pusat menjadi tak berarti di daerah. Koalisi antarparpol di daerah akan lebih didasarkan pada kepentingan dalam pencalonan kepala daerah dan wakilnya.

Hal ini diakui politikus Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman. Menurutnya, calon kepala dan wakilnya yang diusung oleh partai politik tergantung dari kecocokan masing-masing partai. "Jadi, walaupun dalam koalisi yang ada sekarang mereka pasti lebih memilih kerjasama dengan yang benar-benar cocok. Sebab tuntutan kecocokan itu diminta saat pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur, maupun calon bupati dan wakil bupati," kata Rambe kepada CNN Indonesia, Kamis (19/2).

Perbedaan kepentingan antarparpol di daerah membuat ikatan dalam Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di tingkat nasional menjadi tidak berarti. Kondisi seperti ini, kata Rambe, merupakan konsekuensi dipakainya sistem pencalonan paket pasangan calon pemimpin daerah dalam Pilkada serentak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang sudah disahkan kemarin dinyatakan bahwa wakil harus bisa bekerjasama sepenuhnya selama lima tahun dengan kepala daerah. Mereka harus tanda tangan pakta integritas juga dengan disaksikan oleh partai politik pengusung," katanya.

Ketua Komisi II DPR ini melanjutkan, kecocokan antar partai politik di daerah akan sangat menentukan pasangan dari partai mana saja yang akan berkompetisi di Pilkada nantinya. "Sepuluh partai yang ada saat ini pasti akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu," ujar Rambe.

DPR telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Selasa (17/2) lalu. Dalam salah satu poin revisi terdapat peraturan yang menyebutkan bahwa masyarakat akan memilih calon gubernur, bupati, atau wali kota secara berpasangan atau sistem paket. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER