MA dan MK Ogah Tangani Sengketa Pilkada

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 13 Feb 2015 20:58 WIB
DPR RI akan menemui MA dan MK. Kedua lembaga itu enggan mengurusi sengketa Pilkada dengan alasan jika Pilkada bukanlah bagian dari rezim pemilu.
Ilustrasi. Ketua Majelis Hakim Konsitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Aswanto, Anwar Usman, Muhammad Alim, dan I Gede Dewa Palguna. (Antara Foto/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan akan melakukan pembahasan mengenai penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah dalam waktu dekat. Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama dengan Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung.

Menurutnya, permasalahan siapakah yang akan menangani sengketa Pilkada tidak dapat selesai apabila DPR, MK, dan MA tidak melakukan pembahasan secara bersama-sama.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita harus duduk bertiga antara DPR, MK dan MA. Kalau tidak duduk bertiga, tidak ada yang mau siap," tutur Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembahasan ini dilakukan karena MK ataupun MA sama-sama enggan untuk menangani sengketa Pilkada. Sebelumnya, MK bahkan mengeluarkan surat keputusan tidak mau menangani sengketa Pilkada karena Pilkada bukanlah rezim Pemilu.

"MK enggak mau, karena ini bukan rezim Pemilu. Sementara MA minta dipertimbangkan jangan diberikan tugas itu," ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Anggota Komisi II fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan, DPR ataupun pemerintah tidak memaksa MA untuk menangani sengketa Pilkada. Lebih lanjut, ia mengatakan fraksi PAN mendukung agar penanganan sengketa Pilkada dikembalikan ke MK.

"Kita kan sudah datang ke MA, dan mereka juga sudah jujur nyatakan apa adanya tidak mau, kalau kita paksa, menurut saya itu kurang baik. Dan tidak elok kalau mereka kerjanya tidak teliti dan sehati, tidak semangat," tuturnya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER