Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk memperhatikan akses masyarakat terhadap obat murah dalam proses amandemen Undang-Undang tentang Paten, yang rencananya akan dibahas pada tahun ini.
Amandemen UU Paten dipandang tepat jika dilakukan pada tahun ini, mengingat pemerintah sedang berusaha melakukan percepatan penyediaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat.
Koalisi LSM untuk hak ases obat murah yakni Koalisi Obat Murah (KOM) mencatat ada lima hal dalam amandemen UU Paten yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan DPR nantinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lima hal yang perlu diperhatikan serius adalah pemeriksaan paten agar aplikasi paten ini hanya bener-benar diberikan untuk produk baru yang lebih berkhasiat, kemudian jaminan hak untuk menyatakan keberatan atau meminta pembatalan patent oleh masyarakat, dijaminnya importasi parallel sehingga kita bisa mengimport obat generik dari negara lain, penyediaan lisensi wajib, dan penggunaan paten oleh pemerintah," ujar anggota KOM Aditya Wardhana dalam keterangan yang diterima CNN Indonesia, Jumat (20/2).
Kelima poin tersebut, dipandang KOM, dapat mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan obat murah. Distribusi obat murah menjadi penting untuk dijaga karena hingga saat ini banyak pasien kesulitan membeli obat yang sudah dipatenkan dengan harga tinggi.
"Pembelanjaan pasien untuk obat selama ini menyerap komponen yang cukup besar dari total biaya perawatan ketika sakit. Mahalnya harga obat paten dan tidak beredarnya obat generik kerap menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh rakyat Indonesia dan bisa menyebabkan kehilangan nyawa," kata Aditya.
Menurut Aditya, keperluan hak paten yang sering dikatakan untuk merangsang inovasi penemuan obat baru dianggap tidak relevan lagi.
Apalagi, saat ini diketahui masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan akses obat-obatan. Jika hak paten untuk obat diterapkan, dikhawatirkan distribusi obat murah akan semakin sulit dan tidak bisa dirasakan oleh mayoritas penduduk.
"Dengan adanya akses ke obat murah maka Jaminan Kesehatan Nasional akan mampu menyediakan obat dalam jenis yang lebih beragam serta kepada lebih banyak orang. Oleh karena itu KOM mendesak pemerintah untuk memperhatikan akses ke obat murah dalam proses amandemen UU Paten," ujar Aditya.