Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa Sabtu kemarin ia mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Namun anehnya, menurut dia, ada pasal baru yang muncul dalam surat tersebut.
"Saya kemarin sabtu dapat surat (pemeriksaan). Tapi tiba tiba muncul pasal baru. Pasal 56," ujar pria yang akrab dengan panggilan BW ini di sela aksi penyelamatan KPK di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (22/2).
"Sekarang lagi koordinasi dengan
lawyer," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mempertanyakan kejelasan pasal tersebut yang dijeratkan padanya. Sebab, bagi BW pasal tersebut mengindikasikan bahwa dirinya turut membantu terjadinya tindak kejahatan.
"Pasal 56 tentang peran saya dalam tindak kejahatan. Saya enggak tahu kalau di setiap panggilan, muncul pasal baru. Keputusan apa itu? Tapi saya harus tanya itu pada penyidik," ujar BW.
Sejauh ini BW sudah dua kali diperiksa penyidik Polri yaitu pada 3 Februari dan saat penangkapan pada 23 Januari 2015.
BW dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 kala masih menjadi advokat.
(obs)