Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan, Polri sudah lama tidak mengeluarkan izin kepemilikan senjata api bagi penyidik KPK. Namun belakangan para penyidik KPK malah dipersoalkan terkait kepemilikan senjata api tersebut.
"Kami sudah lama tidak diberikan izin senjata api. Kami ikhlas, tapi sekarang kenapa malah dikrimininalisasi," kata Bambang di kantor Perhimpunan Advokat Indonesia, di Jakarta, Rabu (18/2).
Bambang menjelaskan, senjata api yang dimiliki KPK merupakan investaris negara. Senjata-senjata itu selama ini disimpan di brankas yang berada di kantor mereka. "Senjata ini aman di KPK," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kriminalisasi, menurut Bambang, isu kepemilikan senjata api justru akan membahayakan keamanan para penyidik KPK. "Ini seolah-olah ingin memberitahu koruptor untuk melawan penyidik KPK karena saat menggeledah mereka tidak membawa senjata," katanya.
Sebelumnya sebanyak 21 penyidik KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kepemilikan senjata api ilegal. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menuturkan lembaganya saat sedang mendalami laporan tersebut.
"Dilaporkan masyarakat mereka menggunakan senjata ilegal. Kami telusuri, ilegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah secara undang-undang," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).
(rdk)