Penyidik KPK Novel Baswedan Tak Penuhi Panggilan Polri

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 20 Feb 2015 12:57 WIB
Kasus Novel yang sudah ditutup, dibuka lagi oleh polisi. Ini kali kedua kasus itu dibuka. Pada 2012, polisi bahkan mengepung Kantor KPK untuk menangkap Novel.
Pintu depan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang menjeratnya saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004.

"Memang hari ini (Novel) dipanggil sebagai tersangka, tapi Rabu kemarin ada surat yang menginformasikan dia tidak hadir karena alasan tertentu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2).

Rikwanto enggan menyebutkan alasan apa yang dia maksud. Yang jelas, kata dia, penyidik Polri kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Novel pekan depan. Surat panggilan kedua akan dilayangkan kepada sepupu Menteri Anies Baswedan itu pada Senin atau Selasa minggu depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novel diduga menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo, Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti saat ini, mencuatnya perkara Novel ketika itu disebut-sebut sebagai serangan balik polisi atas KPK yang menetapkan Djoko sebagai tersangka. Polisi saat itu bahkan sempat menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap Novel.

Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.

Saat ini Polri membuka kembali kasus Novel yang sudah ditutup itu dengan alasan kasus tersebut walau sudah terhenti belum bisa disebut kedaluwarsa.

Selain Novel, Selasa kemarin (17/2) sebanyak 21 penyidik KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Menurut Kabareskrim Komjen Budi Waseso, senjata itu dikeluarkan oleh pabrik yang sah dan dibeli secara sah, namun izin kepemilikannya tak diperpanjang. Tudingan tersebut telah dibantah oleh pimpinan KPK. (pit/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER