Untuk diketahui, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa, “Persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) [soal pengangkatan Kapolri] harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) UU, “Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh DPR.”
“Itu 20 hari kerja DPR. Reses tak dihitung. Jadi sekarang argo DPR soal Badrodin belum dihitung. Kami baru akan masukkan bahasan itu pada sidang paripurna usai reses,” kata Agus.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu menyatakan keputusan DPR soal Badrodin Haiti, apakah disetujui atau tidak sebagai Kapolri, akan diumumkan pada hari kerja DPR. Usai reses, Komisi III akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Badrodin.
Badrodin diusulkan Jokowi sebagai calon Kapolri setelah ia memutuskan untuk membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan pada posisi itu. Keputusan Jokowi itu diambil pada 18 Februari, satu hari sebelum masa reses DPR. Padahal DPR sebelumnya telah menyetujui Budi sebagai Kapolri. Komisi III bahkan menuntut Jokowi segera melantik manjan ajudan Megawati Soekarnoputri itu jadi Kapolri. (agk)