Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) tak hanya kekurangan penyidik dari kepolisian. Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki merasa jumlah jaksa yang bertugas di lembaganya juga masih kurang sehingga perlu ditambah.
Taufiequrachman menyebutkan saat ini terdapat 95 jaksa penuntut umum yang bertugas di KPK. “Mayoritas dari mereka berada di (bidang) penindakan,” kata Taufiequrachman saat bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2).
Dengan jumlah tersebut, ujar Taufiequrachman, artinya kekuatan KPK dalam bidang represif didukung penuh oleh Kejagung. “Ternyata di-
support habis,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski selama ini sudah didukung penuh namun Taufiequrachman tetap merasa belum cukup. “Saya meminta lagi. Kurang kalau perlu 150 (jaksa) karena kami ingin berlari lebih cepat. Karena tunggakan perkara di KPK masih banyak, belum lagi perkara lidik yang bisa dinaikan ke penyidikan,” ujarnya membeberkan.
Taufiequrachman, yang barus saja dipilih oleh Presiden Joko Widodo sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK berharap keinginannya menambah jumlah jaksa dapat diwujudkan. “Mudah-mdah bisa direalisasikan tidak lama,” kata dia.
Adapun Prasetyo pada kesempatan ini menuturkan, pertemuan koordinasi ketua KPK sementara semata untuk saling menyampaikan pandangan dan pendapat tentang bagaimana hubungan kerja antara ketiga penegak hukum khususnya pemberantasan korupsi.
“Juga, ke depan peningkatan upaya peran pemberantasan korupsi karena meluas dan menggurita sampai ke pelosok,” ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan bahwa dengan luasnya tindak pidana korupsi, sinergi di antara penegak hukum sangat diperlukan karena kalau hanya satu penegak hukum saja maka hasilnya kurang optimal.
“Kami sepakat kerja sama, bahu membahu, saling mendukung dan mengisi supya hasilnya lebih baik dan optimal,” kata Prasetyo.
(obs/obs)