Saat ini SDA telah hadir di PTUN Jakarta untuk menyaksikan pembacaan putusan, sedangkan wilayah sekitar PTUN Jakarta dipenuhi massa dari PPP kubu Ketua Umum Djan Faridz yang juga akan mengikuti jalannya persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SDA menganggap pengesahan kepengurusan kubu Romi oleh Menkumham Yasonna Laoly pada Oktober 2014 termasuk kategori mencampuri urusan internal partai politik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian mengatakan surat tentang perubahan susunan kepengurusan DPP PPP diterima Kemenkumham pada 17 Oktober –hari yang sama dengan penutupan Muktamar PPP kubu Romi di Surabaya.
“Surat dari Saudara Romy datang sejak tanggal 17 Oktober 2004. Ketika itu yang jadi menteri masih Bapak Amir Syamsuddin,” kata Ferdinand.
Surat perubahan kepengurusan PPP itu, menurut Ferdinand, dibuat di hadapan notaris Maria Baroro yang berkedudukan di Surabaya, kota tempat digelarnya Muktamar VIII PPP kubu Romi.
Ferdinand mengatakan Amir Syamsuddin yang saat itu menjabat menteri, tak langsung menyikapi surat PPP Romy karena masa jabatannya sudah hampir habis. “Maka pada tanggal 28 Oktober Bapak Yasonna menandatangani Surat Keputusan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP,” ujarnya.
Dasar hukum keputusan Yasonna adalah hasil Muktamar VIII PPP yang digelar 15-17 Oktober di Surabaya yang mengakui Romi sebagai Ketua Umum PPP.
PPP kini terbelah antara kepengurusan hasil Muktamar Surabaya dengan Romi sebagai ketua umum, dan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Djan Faridz –yang didukung SDA– sebagai ketua umum. (agk)